kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BTN sediakan KPR bersubsidi untuk driver Grab


Selasa, 15 Mei 2018 / 16:16 WIB
BTN sediakan KPR bersubsidi untuk driver Grab
Kerja sama Bank BTN dan Grab


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) baru saja melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dalam penyediaan layanan perbankan berupaya kredit pemilikan rumah (KPR) bagi mitra pengemudi Grab.

Nantinya para mitra pengemudi Grab akan menerima fasilitas KPR dengan skema subsidi selisih bunga (SSB) dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

BTN sebagai agent of development untuk mendukung pemerintah mempercepat pencapaian program sejuta rumah bagi pekerja sektor informal yang memiliki pendapatan tidak tetap.

Adapun dalam kerjasama ini Bank BTN akan berperan sebagai penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi para mitra pengemudi Grab yang direkomendasikan oleh Grab.

Maryono, Direktur Utama Bank BTN menjelaskan, target yang disasar BTN adalah bagi pekerja informal yang belum memiliki pendapatan tetap dan unbankable. Mitigasi resiko akan dibantu oleh Grab Indonesia dalam merekomendasikan mitra pengemudi.

“Pada tahap awal, Bank BTN membidik sekitar 1.800 mitra pengemudi Grab yang berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang maupun Bekasi untuk dapat mengakses KPR,” jelas Maryono saat ditemui di acara penandatanganan kerjasama BTN dengan Grab, Selasa (15/5).

BTN membidik potensi nilai KPR Subsidi dari Grab untuk pilot project ini sebesar Rp 200 miliar. Potensi tersebut bisa lebih cepat tercapai karena Bank BTN dapat lebih mudah melakukan verifikasi kepada pekerja informal sebab data dan latar belakang pekerja sudah diakomodasi oleh perusahaan.

Adapun fasilitas yang diberikan antara lain, proses administrasi yang lebih mudah, dengan angsuran harian yang murah yaitu sebesar Rp 48 ribu per hari dan dengan suku bunga KPR yang rendah, yaitu sebesar 5% fixed hingga jangka waktu kredit yang diberikan selama 20 tahun selesai serta bantuan uang muka senilai Rp 4 juta yang dapat memperingan cicilan harian.

Melalui Program Satu Juta Rumah, pada tahun 2018, Bank BTN menargetkan dapat berkontribusi dengan menyalurkan KPR maupun kredit konstruksi bagi 750.000 unit rumah dengan rincian sebanyak 600.000 unit diantaranya untuk program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau para pekerja informal, dengan total KPR sekitar Rp 83 triliun, Sementara per Maret 2018, Bank BTN telah menyalurkan KPR untuk 57.218 unit rumah serta dukungan kredit konstruksi belum KPR untuk 221.044 unit rumah.

Syarat bagi mitra pengemudi GrabBike dalam menggunakan KPR subsidi dari Bank BTN antara lain sudah bekerja sebagai mitra pengemudi Grab minimal satu tahun, dan tercatat aktif bekerja selama lebih dari 20 hari setiap bulannya selama 3 bulan berturut-turut, memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan, memiliki rekam jejak yang baik sebagai mitra pengemudi Grab dan berusia antara 21-40 tahun.

Pada acara hari ini sebanyak 600 mitra Grab yang telah lulus proses seleksi dari Grab telah membuka rekening Tabungan BTN Batara Payroll dan memulai menyisihkan dana harian dari deposit di Grab sebesar Rp. 48.000 untuk uang muka pembelian rumah hingga dana mencukupi. Selain itu, dari pihak Bank BTN akan melakukan proses seleksi kembali, terutama terkait kondisi dan kemampuan finansial seperti penghasilan dan riwayat kredit mitra GrabBike untuk melangkah ke proses akad kredit setelah dana uang muka terkumpul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×