Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Desember 2025. Adapun jumlahnya masih sama, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut.
"Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ungkap Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: KPR Subsidi BRI Tumbuh, 97% Lewat FLPP
Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor yang kredibel, atau upaya merger.
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 506,5 triliun per Desember 2025. Nilai piutang pembiayaan itu tumbuh 0,61% secara tahunan atau Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Desember 2025 sebesar 2,51%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,44%.
Selanjutnya: OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI
Menarik Dibaca: 7 Manfaat Sukun yang Tersembunyi untuk Pencernaan hingga Kekebalan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













