kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Budi Gadai Berencana Tingkatkan Lingkup Usaha Jadi Nasional 3 Tahun ke Depan


Selasa, 28 April 2026 / 16:50 WIB
Budi Gadai Berencana Tingkatkan Lingkup Usaha Jadi Nasional 3 Tahun ke Depan
ILUSTRASI. Budi Gadai Indonesia (Dok/Budi Gadai)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan gadai yang sudah memiliki izin usaha bisa meningkatkan lingkup usahanya menjadi nasional. Hal itu tertuang juga dalam Peraturan OJK (POJK) 39/2024. 

Sejauh ini, baru dua perusahaan yang memiliki izin ruang lingkup nasional, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Gadai Mas Nusantara.

Terkait hal itu, Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatra Utara (Sumut) berencana memperluas lingkup usaha menjadi nasional.

Meski demikian, Direktur PT Budi Gadai Indonesia Budiarto Sembiring menyebut rencana tersebut tak datang dalam waktu dekat.

Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Sebut Porsi Barang Gadai yang Tak Ditebus Nasabah Relatif Kecil

"Budi Gadai Indonesia berminat untuk mengajukan izin ke tingkat nasional. Namun, bukan saat ini, perhitungan kami mungkin 3 tahun ke depan," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (28/4/2026). 

Budiarto mengungkapkan Budi Gadai Indonesia saat ini masih berfokus menjalankan bisnis di ruang lingkup Sumatra Utara saja.

Jika menilik Pasal 6 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian perlu memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, kemudian Rp 100 miliar untuk lingkup wilayah usaha nasional.

Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 1 miliar rupiah untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 4 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, dan Rp 50 miliar untuk lingkup usaha nasional. Disebutkan perusahaan wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%. 

Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Catatkan Gadai Kendaraan Tumbuh 55,15% pada Kuartal I-2026

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan ada 2 perusahaan gadai yang mengajukan izin bisnis menjadi tingkat nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut 2 perusahaan tersebut masih berupaya memenuhi sejumlah ketentuan dalam rangka meningkatkan lingkup usaha menjadi nasional.

"Perusahaan tersebut masih dalam tahap pemenuhan persyaratan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4).

Agusman menyebut pemenuhan ketentuan yang dimaksud, antara lain terkait permodalan, tata kelola, dan aspek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×