Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pendaftaran tagihan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tahap pertama telah selesai, Tim Likuidasi kini telah membuka kesempatan untuk pemegang polis yang belum mengajukan tagihan.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy mengatakan, kesempatan kedua tersebut dibuka lantaran masih ada pemegang polis yang beberapa waktu lalu tidak sempat mendaftarkan, termasuk pemegang polis yang menunggu hasil putusan PKPU yang diajukan.
“Akan dianggap sebagai tagihan yang diajukan terlambat, tentu ada perbedaan,” ujarnya, Senin (27/3).
Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa akan ada perlakuan yang berbeda antara pemegang polis yang mengajukan tagihan pertama dan yang terlambat ini.
Baca Juga: Sejumlah Aset Wanaartha Life Telah Disita Bareskrim, Termasuk Rumah dan Bangunan
Ia menyebut perbedaan tersebut juga bisa saja termasuk dengan porsi aset yang dibagikan.
Namun, secara rinci, Harvardy menyebut masih akan dilakukan pembahasan termasuk dengan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, ia juga akan meminta masukan dari nasabah yang sudah mengajukan tagihan di tahap pertama. Harapannya, langkah yang diambil tidak merugikan siapapun.
“Kesempatan kedua ini tidak akan dalam waktu dekat tapi harapannya tahun ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada pendaftaran tagihan tahap pertama per 11 Maret 2023, sudah ada 12.577 pemegang polis yang mengajukan tagihan dengan 26.285 lembar polis.
Ia juga menambahkan bahwa sembari mendiskusikan terkait pembukaan kembali pendaftaran tagihan, proses verifikasi dari data-data nasabah yang mengajukan tagihan tetap berlangsung.
Itu bertujuan agar target tim likuidasi untuk memulai pembayaran tagihan di tahun ini tetap terwujud tanpa perlu mengulur waktu kembali.
Nasabah Wanaartha Life Christian yang telah mengajukan tagihan di tahap pertama pun juga berharap agar pembukaan pengajuan tagihan kedua ini bukan menjadi cara tim likuidasi untuk mengulur waktu.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Janji Bayar Mulai Akhir Tahun
“Jangan menunggu yang tahap kedua ini selesai dulu, nanti kita nunggu lebih lama lagi,” ujar Christian.
Ia juga berpendapat bahwa untuk pembagian aset nantinya, tidak perlu ada yang dibedakan antara nasabah yang mengajukan tagihan tahap pertama atau kedua.
“Kita kan sama-sama pemegang polis, mengalami nasib yang sama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News