kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Wanaartha Life Kandas, Nasabah Sebaiknya Mendaftarkan Diri ke Tim Likuidasi


Kamis, 02 Maret 2023 / 20:47 WIB
PKPU Wanaartha Life Kandas, Nasabah Sebaiknya Mendaftarkan Diri ke Tim Likuidasi
ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - .JAKARTA. Penolakan beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terhadap tim likuidasi yang dibentuk oleh pemegang saham tak membuahkan hasil. Pasalnya, gugatan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah ditolak.

Pada sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan Kamis (2/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Menurut hakim, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satu, menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000," kata Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3).

Kadarisman menambahkan para pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU (Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015; Pasal 40 ayat 1 & Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian; Pasal 55 ayat 1 UU OJK.

Baca Juga: Tanda Daftar KAP Dicabut OJK, Crowe Indonesia Tangani Seluruh Emiten Grup Kresna

Kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda bilang putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari para sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan Undang-undang yang ada.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," ujar Ngurah.

Setelah ada putusan ini, Ngurah menyarankan nasabah yang ingin uangnya kembali sebaiknya mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha. Sebab, jalan yang paling rasional saat ini untuk dilakukan hanya melalui proses likuidasi.

"Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum nasabah Wanaartha Life yang mengajukan PKPU, Benny Wullur belum mau mengomentari terkait putusan ini saat berita ini diturunkan.

“Mau cek dulu ke staff saya Bue Euis yang disana,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×