kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Bukannya ke OJK, LKM pilih izin ke Kemenkop


Jumat, 08 Januari 2016 / 22:03 WIB
Bukannya ke OJK, LKM pilih izin ke Kemenkop


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rendahnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memiliki izin usaha, diakui karena peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap belum maksimal.

Arisson Hendri, Direktur Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT menjelaskan, selama ini izin usaha LKM lebih banyak ke Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Alasannya, dari aspek wilayah kerja dan kegiatan operasional dianggap lebih cocok koperasi. Selain itu, anggapan lebih mudah izin ke Kementerian Koperasi dan UKM baik dari segi syaratnya.

"Sekalipun ada peraturan baru. Namun LKM belum paham dengan tugas OJK, LKM lebih tau bahwa tugas OJK mengawasi bank. Mungkin ini terjadi karena merata sosialisasi OJK," ujar Arisson pada Jumat (8/1).

Namun Arrison mengapresiasi kelonggaran yang diberikan OJK terkait izin usaha. OJK diharapkan juga dapat melakukan jemput bola merata ke seluruh daerah untuk melakukan sosialisasi tentang LKM. Pendampingan dan pendidikan dari IT, kelembagaan dan SDM diharapkan bisa dilakukan secara merata di seluruh daerah.

Muhammad Ikhsanuddin, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menambahkan, LKM harus lebih bertanggung jawab kepada nasabahnya karena menghimpun dana dengan membekali dengan kemampuan organisasi dan keuangan yang baik. Sebab, kegiatan LKM menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat harus diawasi oleh OJK.

Untuk itu, OJK berjanji akan lebih persuasif menjangkau LKM. Agar, LKM bersedia mendaftarkan izin usahanya dan menjadi entitas legal dan tidak melanggar UU yang mengamanatkan aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×