kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukopin: Laporan BPK terkait permodalan Bukopin tak lagi relevan


Rabu, 06 Mei 2020 / 23:19 WIB
Bukopin: Laporan BPK terkait permodalan Bukopin tak lagi relevan
ILUSTRASI. Nasabah mencoba fasilitas Digital Lounge Bank Bukopin di Jakarta, Rabu (10/7). Bank Bukopin di hari ulang tahun ke-49 meluncurkan Digital Lounge dengan fasilitas layanan Bukopinnet Ritel, USSD kartu kredit, kredit pensiunan, program VICA, program ASTRID d


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Bank Bukopin Tbk menegaskan bahwa saat ini posisi permodalan perseroan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator. Hal tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Singkatnya, dalam hasil pemeriksaan semester (IHSP) II/2019, BPK menyinggung fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap beberapa bank yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non performing loan [NPL], Cadangan Kerugian Penurunan Nilai [CKPN], dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum [KPMM] sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/5).

Baca Juga: Walau tipis, Bukopin dan Bank BJB catat penurunan laba di kuartal I 2020

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo menyampaikan bahwa porsi kepemilikan saham di Bukopin sangat kuat.

"Bukopin adalah Bank Swasta Nasional yang memiliki keragaman komposisi pemegang saham paling lengkap di industri perbankan nasional maupun dari seluruh perusahaan terbuka yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia," tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/5) malam.

Adapun, per posisi laporan akhir 2020 komposisi pemegang saham bank bersandi bursa BBKP ini antara lain dimiliki 23,4% oleh Bosowa Corporindo sebagai unsur grup pengusaha Indonesia. Kemudian 22% saham dipegang oleh KB Kookmin Bank yang merupakan unsur industri keuangan asing.

Lalu, sebanyak 8,9% saham BBKP juga dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang mewakili unsur Pemerintah. Kemudian Gabungan 29 Koperasi di Indonesia (Koperindo) tercatat mempunyai 7,5% saham perseroan. Sementara sisanya sebanyak 38,2% dimiliki oleh publik.

Eko menegaskan, berdasarkan komposisi pemegang saham tersebut perseroan dapat memastikan bahwa karena keberagaman komposisi pemegang saham, maka sejak menjadi perusahaan terbuka, Bank Bukopin tidak pernah menjadi obyek audit dari BPK.

Sementara itu, sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar. Menurut penelusuran Bank Bukopin informasi tersebut berasal dari Laporan Ikhtisiar Hasil Pemeriksaan Semester II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (IHPS II - BPK RI).

Baca Juga: Laba Bank Danamon dan Bukopin Kuartal I 2020 Masih Menanjak

Nah, pada IHSP II - BPK RI tersebut, Bab III - Hasil Pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya secara spesifik pada halaman 286 berisi laporan singkat hasil pemeriksaan BPK terhadap OJK. Pada laporan tersebut, status pengawasan Bank Bukopin adalah per posisi 31 Desember 2017.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Bukopin telah mempublikasikan laporan keuangan tahun 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik Purwanto, Sungkoro & Surja (afiliasi Ernst & Young Indonesia)," terang Eko.

Lebih lanjut, perseroan menjelaskan bahwa pada laporan 31 Desember 2017 tersebut posisi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau biasa disebut Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan berada pada kisaran 10,5%. Melihat minimnya rasio tersebut, Bank Bukopin pada kuartal II 2018 pun telah merealisasikan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru atau rights issue.

Adapun, saham tersebut diserap oleh investor Korea Selatan yaitu Kookmin Bank yang menjadi pembeli siaga (stand by buyer). Perolehan dana sebagai tambahan modal hasil rights issue tersebut pun telah efektif sejak bulan Juli 2018.

Baca Juga: Bank Bukopin (BBKP) bukukan laba bersih Rp 53,7 miliar kuartal I 2020

Pasca rights issue, dengan masuknya Kookmin Bank sebagai pemegang saham perseroan, kondisi rasio permodalan Bank Bukopin sudah membaik.

Oleh karena itu, Eko menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan terkait dengan Bank Bukopin yang terdapat pada IHSP II - BPK RI sesuai yang tertera pada halaman 286 sudah tidak relevan dengan kondisi perseroan saat ini.

"Bank Bukopin sudah menyelesaikan tindak lanjut atas hal-hal yang tertuang dalam laporan IHSP II - BPK RI tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi saja, merujuk laporan keuangan Bank Bukopin per akhir Maret 2020 tercatat posisi CAR Bank Bukopin ada di level 12,59%. Rasio tersebut menurun dari periode setahun sebelumnya yang sebesar 13,29%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×