kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bulan depan, aturan LTV KPR rumah kedua berlaku


Senin, 16 September 2013 / 11:36 WIB
Bulan depan, aturan LTV KPR rumah kedua berlaku
ILUSTRASI. Gedung menara jamsostek- jaminan kesehatan dan tenaga kerja kantor Badan Penyelenggra Janiman Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pho. KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Lampu merah mulai menyala bagi para investor properti. Bank Indonesia (BI) sudah bertekad bulat bakal merampungkan perluasan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) kredit properti untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada Oktober mendatang.

Sekadar menyegarkan ingatan, BI menurunkan jumlah kredit yang boleh diberikan bank untuk pembelian rumah dan apartemen menjadi 50% -60%. Seperti yang ditulis KONTAN, 10 Juli 2013, perluasan LTV karena beleid sebelumnya, yakni uang muka minimal 30% tak dapat membendung membludaknya kenaikan permintaan dan harga rumah, terutama tipe 20 m2 - 70 m2 dan di atas 70 m2.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, aturan ketentuan uang muka atau down payment (DP) tetap ada perbedaan antara rumah pertama dengan rumah kedua dan selanjutnya. Saat ini LTV kredit rumah pertama yang berlaku sebesar 70%.
Nah, mulai bulan depan, bank sentral bakal mewajibkan aturan LTV ini berlaku serempak oleh semua perbankan di tanah air terhadap KPR rumah kedua dan apartemen. Namun, tidak termasuk rumah toko (ruko).

Nantinya, LTV untuk rumah kedua untuk tipe di atas 70 m2 menjadi 60%. Lalu, untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 m2 menjadi 50%. Demi memuluskan aturan ini, BI mewajibkan perbankan mengetahui data nasabah mereka. Misalnya, profil nasabah tersebut tergolong KPR pertama, kedua atau seterusnya. Regulator juga akan mengatur kepemilikan rumah milik suami dan istri. 

Berdasarkan identitas, pihak suami dan istri akan dihitung sebagai satu debitur. Namun, status suami istri dapat terhitung dua debitur berbeda bila mereka mempunyai perjanjian pisah harta. BI memperkirakan, aturan ini dapat mempengaruhi 53,8% dari total KPR. Berdasarkan data BI per Juli 2013, kredit untuk rumah tinggal mencapai Rp 254,796 triliun, kemudian kredit untuk flat dan apartemen mencapai Rp 11,070 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×