kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Bunga di atas LPS rate, SBI Indonesia mengklaim dilindungi LPS India


Jumat, 11 Februari 2011 / 10:43 WIB
ILUSTRASI. FENOMENA - Rita Tong Liu


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Perbankan Indonesia masih mengandalkan deposito untuk menarik dana masyakarat, termasuk State Bank of India (SBI) Indonesia. Bank Asing milik Pemerintah India ini menawarkan deposito mengambang (floating) yang suku bunganya di atas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini bunga simpanan maksimal yang dijamin oleh LPS sebesar 7,25%.

Heri Munajat, Manajer Inovasi dan Pengembangan SBI Indonesia mengatakan, deposito itu unik karena selalu menyesuaikan dengan bunga penjaminan LPS. Jadi, jika LPS rate naik, bunga deposito itu secara otomatis juga ikut naik. SBI memberikan bunga tambahan sebesar 1,25%-1,75% di atas LPS rate. "Namun, untuk mendapatkan bunga ini harus memenuhi syarat dan ketentuan," ujarnya, Kamis (10/2).

Antara lain, nasabah harus menyetorkan dana minimal Rp 100 juta. Deposito ini memiliki opsi jatuh tempo 6 dan 12 bulan. Artinya nasabah harus mengunci dananya selama periode tersebut.

Heri menilai, memberikan bunga di atas LPS rate adalah praktik wajar dan tidak melanggar aturan apapun. Yang penting, manajemen menjelaskan produk secara terperinci kepada nasabahnya. Ini terkait pemenuhan aturan Bank Indonesia tentang transparansi produk. "Hal ini juga tercantum dengan jelas dalam surat perjanjian yang kami buat dengan nasabah," katanya.

Uniknya, SBI menjanjikan simpanan deposito berbunga di atas LPS rate itu pasti akan aman. Artinya, jika SBI bangkrut dan LPS menolak bayar klaim dengan alasan nasabah menerima keuntungan secara tidak wajar, SBI yang akan menanggung. “Ini karena produk tersebut dijamin oleh LPS di India,” kata Iman dengan nada berpromosi. Jika nilai simpanan nasabah di atas aturan LPS atau lebih besar dari Rp 2 miliar, simpanan itu tetap dijamin.

Sederhananya begini. Misalkan nasabah memiliki deposito sebesar Rp 5 milar, LPS akan menanggung sebanyak Rp 2 miliar dan sisanya dijamin oleh LPS India. "Dana nasabah dijamin 100%, sebab Pemerintah India menjamin 100% dana yang tersimpan di bank milik pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan, Pemerintah India berani menjamin karena memiliki keseimbangan ekonomi. Hampir seluruh masyarakatnya memiliki dana dalam jumlah kecil. “Kami juga membayar premi LPS, sementara premi LPS India dibayar kantor pusat," terangnya.

Sekretaris Perusahaan LPS M. Iman N.H.B. Pinuji mengatakan, pemberian bunga di atas bunga penjaminan LPS memang tidak melanggar aturan. Namun, bila nanti terjadi apa-apa, LPS tidak menjamin dana masyarakat di bank tersebut. "Penggantiannya akan menunggu hasil likudiasi bank," ujarnya. Ia menolak berkomentar lebih jauh tentang praktik semacam ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×