kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bunga penjaminan LPS naik 50 bps


Rabu, 24 Juli 2013 / 19:42 WIB
Bunga penjaminan LPS naik 50 bps
ILUSTRASI. Asing Banyak Menjual Saham Berikut Saat IHSG Tumbang pada Kamis (24/2)


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyusul kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate bulan lalu. Kali ini, Rapat Dewan Komisioner LPS rate akhirnya setuju untuk menetapkan kenaikan suku bunga penjaminan naik sebesar 50 basis poin.

"LPS memandang perlu adanya perubahan tingkat suku bunga, sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan," sebut Direktur Penjaminan dan Risiko LPS, Salusra Satria, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu, (24/7).

LPS menaikkan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum dari 5,75% ke posisi 6,25%. Kemudian, suku bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat dari 8,25% menjadi 8,75%.

Salusra menekankan bahwa pihaknya tak meningkatkan suku bunga penjaminan untuk valuta asing. Suku bunga penjaminan tersebut tetap dijaga di tingkat 1,25%.

Posisi suku bunga penjaminan LPS di tingkat tersebut hanya akan berlangsung kurang dari 2 bulan. Resminya, LPS rate baru itu akan berlaku mulai dari 26 Juli hingga 14 September 2013.

Salusra bilang bahwa terdapat 3 hal yang mendasari pertimbangan kenaikan suku bunga penjaminan LPS tersebut. Pertama, yaitu kenaikan BI rate menjadi 6,5% dan Fasilitas simpanan BI (Fasbi) rate menjadi 4,75%.

Kedua, yakni suku bunga pasar uang antar bank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) yang mengalami kenaikan tertinggi Juli ini. Suku bunga JIBOR tenor 1 bulan tercatat naik 77 basis poin menjadi 5,75%.

Ketiga, LPS melihat bahwa telah ada beberapa bank yang meningkatkan suku bunga depositonya. Suku bunga yang umumnya mengalami peningkatan yaitu pada tenor 1 dan 3 bulan.

Salusra menyatakan bahwa pihaknya akan terus mencermati kondisi likuiditas di perbankan. Bila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan kembali melakukan evaluasi tingkat suku bunga penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×