Reporter: Dyah Megasari, Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Sengketa antara BRI Syariah (BRIS) dan nasabah produk gadai emasnya memasuki babak baru. Hari ini, seniman yang merupakan nasabah BRIS, Butet Kertaredjasa bersama delapan nasabah gadai emas BRIS mendatangi Bank Indonesia (BI).
"Saya beserta nasabah lainnya sedang di jalan menuju BI. Kami akan bertemu regulator di Direktorat Perbankan Syariah pukul 14:00," terang Butet, ketika dihubungi KONTAN, Kamis (4/10).
Jumat bulan lalu, tepatnya 21 September Butet secara resmi mengajukan surat pengaduan ke BI. Dalam suratnya, nasabah menjelaskan kronologi masalah yang mereka hadapi.
Kilas balik, Butet menjadi nasabah gadai BRI Syariah, Agustus 2011. Emas yang digadaikan 4,89 kg. Untuk memiliki emas itu, ia keluar modal 10% dari harga emas. Sisanya dibiayai bank.
Kontrak berjangka waktu empat bulan dan jatuh tempo Desember 2011. Tapi, kata marketing BRIS, seperti yang diklaim Butet, kontrak bisa diperpanjang berkali-kali.
Masalah muncul di tengah jalan yaitu BI mengeluarkan aturan. Intinya, kontrak gadai tak sejalan dengan regulasi. Karena itu, bank meminta nasabah menebus emas. Nasabah menolak. Karena gagal capai titik temu, bank akhirnya menjual paksa emas.
Sebelumnya, BI memutuskan bahwa BRIS melanggar unsur kehati-hatian dalam menjual produk gadai emasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News