Reporter: Dyah Megasari, Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Aturan gadai emas yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) langsung berimbas ke bisnis sejumlah bank syariah. Tak hanya secara perlahan membuka betapa besar risiko yang diterima bank dan nasabah, regulasi BI tersebut juga menyurutkan nilai transaksi secara drastis.
Salah satunya terjadi di BRI Syariah (BRIS). Kelolaan gadai emas BRI Syariah sempat mencapai Rp 2 triliun di 2011. Namun porsi tersebut berkurang menjadi Rp 1,4 triliun pada akhir 2011 dan menjadi Rp 600 miliar pada Agustus 2012. Artinya, dari nilai tertinggi, gadai emas BRI Syariah sudah amblas hingga 70%.
Lukita Prakarsa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah mengaku, pasca BI menerbitkan aturan tersebut, BRIS langsung mengubah kesepakatan kontrak dengan nasabah.
"Terlihat dari transaksi yang menurun drastis, banyak emas milik nasabah yang terpaksa kami jual sebelum jatuh tempo seperti kesepakatan awal sebelum ada regulasi," jelas Lukita Prakarsa, Sekretaris Perusahaan BRI Syariah kepada KONTAN.
Nama BRIS mencuat tiga pekan terakhir lantaran sengketa dengan salah satu nasabah gadai emas yakni public figure Butet Kertaredjasa.
"Sebenarnya, masalah serupa seperti Butet banyak terjadi di bank kami akibat aturan itu. Namun nasabah lainnya bisa memberikan kepastian dan kesepakatan," terang Lukita. Meskipun begitu, ia tak menampik, masalah tak mencuat lantaran saat BRIS menjual emas milik nasabah, harga logam mulia tersebut sedang tinggi. Berbeda dengan kondisi Butet yang saat itu harganya sedang rendah.
Secara keseluruhan industri bank syariah, Desember 2011, BI mencatat nilai gadai emas mencapai Rp 6 triliun. Per Agustus 2012, nilai tersebut turun hampir mendekati Rp 3 triliun.
Puncak transaksi gadai emas terjadi pada Oktober 2011 yakni Rp 7,17 triliun dengan 204.000 rekening. Di awal lahirnya, Desember 2009, nilai gadai emas hanya mencapai Rp 446 miliar dan berasal dari 32.000 rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News