kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI: BRI Syariah langgar unsur kehati-hatian


Selasa, 25 September 2012 / 18:10 WIB
BI: BRI Syariah langgar unsur kehati-hatian
ILUSTRASI. BI catat arus modal asing masuk Rp 640 miliar pada pekan terakhir Juli 2021


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bank Indonesia sudah memanggil dua bank syariah terkait masalah gadai emas. Hasil pemeriksaan Bank Indonesia menunjukkan bank syariah itu tidak melanggar kontrak namun menabrak unsur kehati-hatian.

Salah satu bank yang menjadi pasien Bank Indonesia itu adalah BRI Syariah. Satu pasien Bank Indonesia lainnya belum diketahui. Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi masih enggan membeberkan identitasnya.

Dari pemeriksaan itu, Bank Indonesia menyatakan BRI Syariah ternyata tidak melanggar kontrak dengan Butet Kartaredjasa. Sekedar menyegarkan ingatan, masalah gadai emas mencuat setelah seniman Butet Kartaredjasa merasa dirugikan oleh BRI Syariah. Butet adalah nasabah BRI Syariah di Yogyakarta.

Pada Agustu 2011, Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Ia menyetor dana sebesar 10% dari total harga emas. Sisanya dibayarkan secara mencicil tiap empat bulan. Butet juga harus membayar biaya titip (ujroh) lantaran emasnya disimpan di brankas BRI Syariah hingga kontrak berakhir.

Masalah muncul ketika Butet tak lagi bisa membayar sisa angsurannya. Setelah berkomunikasi dengan BRI Syariah, Butet mengetahui kontraknya telah berakhir. BRI Syariah meminta Butet menebus emas tersebut. Namun, Butet enggan. Alhasil, pada 18 Agustus 2012, BRI Syariah menjual emas tersebut. Butet menuding pemutusan kontrak itu secara sepihak dan tidak memenuhi unsur syariah.

Edy menerangkan, kontrak gadai emas Butet itu telah jatuh tempo. Ketika itu, lanjutnya, Butet tidak bisa melunasi dan tidak membayar biaya penitipan. "Direksipun akhirnya memutuskan melakukan penghapusan piutang karena inikan sudah menggangu dan bisa masuk ke NPL," ucapnya.

Namun, Bank Indonesia menyatakan, BRI Syariah melanggar unsur kehati-hatian. Pasalnya, pembelian emas yang dilakukan Butet dilakukan dengan cara qardh. Secara umum, qardh berarti jual beli atau pengalihan atas hak. Menurut Edy, Bank Indonesia sendiri belum membuat aturan dengan qardh.

Hasil pemeriksaan Bank Indonesia juga menunjukkan perlindungan terhadap konsumen Indonesia masih rendah. Karena itu, Edy mengaku siap memediasi perbankan dan nasabah yang bermasalah.

Atas temuan ini, Bank Indonesia siap menjatuhkan sanksi kepada perbankan syariah itu. Edy tidak secara tegas menyatakan sanksi bagi BRI Syariah tersebut. Namun, menurutnya, ada beberapa sanksi diantaranya tidak diperbolehkan membuka kantor dalam jangka waktur tertentu, dihentikan atau tidak dapat membuat produk baru ataupun sanksi fit and proper test kembali bagi direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×