kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Butuh dana mendesak, nasabah BRI bisa ajukan lewat aplikasi Pinang


Minggu, 25 Agustus 2019 / 05:40 WIB
Butuh dana mendesak, nasabah BRI bisa ajukan lewat aplikasi Pinang
ILUSTRASI.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

Untuk menjamin keamanan, Pinang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Anda download dan install aplikasi Pinang melalui APP Store atau Play Store bila ingin menggunakan apkikasi ini.

Lalu, Anda memasukkan nomor ponsel (aktif) dan mengetuk kolom syarat dan ketentuan. Kemudian, Anda ketuk "Daftar" untuk melanjutkan proses registrasi.

Baca Juga: Simak tips aman berinvestasi saham ala founder komunitas Investor Saham Pemula

Anda buat nomor pin Pinang yang terdiri dari enam digit angka. Sebaiknya Anda menghindari menggunakan angka yang sama. Kemudian, Anda masukkan kode OTP yang dikirimkan Pinang melalui Short Message Service (SMS).

Anda ketuk "Ajukan pinjaman baru" di halaman perkenalan Pinang. Kemudian, Anda masukkan nilai dan tujuan pinjaman. Setelah itu Anda atur waktu pengembalian dana pinjaman lalu ketuk "Mulai isi formulir".

Anda ketuk setiap kolom kelengkapan dokumen dan ketuk "Saya mengerti". Pinang mengharuskan nasabah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), rekening BRI, dan kartu debit BRI.

Baca Juga: 3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan

Setelah itu, Anda isikan data personal dan nomor kartu debit BRI lalu ketuk "Verifikasi rekening gaji".

Anda tunggu beberapa saat sampai Anda mendapatkan notifikasi pengajuan pinjaman berhasil. Pinang akan mentransfer dana pinjaman ke rekening Anda dalam waktu 10 menit.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×