kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan


Minggu, 04 Agustus 2019 / 06:06 WIB
 3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda wajib cermat memilih fintech sebelum mengajukan pinjaman secara online. Salah memilih perusahaan fintech, Anda bisa terlilit utang dan dibuat pusing saat penagih utang datang.

Kecanggihan teknologi memang telah mengubah tata cara kehidupan masyarakat. Contohnya, kita tidak perlu repot ke bank, koperasi, atau tetangga bila ingin meminjam uang. Cukup mengandalkan ponsel pintar dan aplikasi financial technology (fintech). Kita sudah bisa mendapatkan pinjaman dana.

Baca Juga: Waspada, berikut ciri-ciri fintech ilegal

Minimal dalam waktu 1x24 jam fintech akan mengirimkan dana pinjaman melalui transfer ke rekening pengguna. Selain cepat, fintech tidak meminta jaminan atas utang yang diajukan pengguna.

Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com, mengamati pengguna hanya membutuhkan Karftu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman.

Sifatnya yang cepat dan praktis tersebut membuat fintech jadi idola sebagian masyarakat.

Baca Juga: OJK sudah tutup 826 fintech ilegal di sepanjang 2019

Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), membeberkan total peminjam fintech mencapai hampir 9 juta orang, terhitung sejak Januari 2018 sampai sekarang.

Generasi millenial (19-34 tahun) mendominasi sekitar 60% dari total jumlah peminjam fintech. Fenomena ini mendorong pertumbuhan fintech di dalam negeri.

Sayangnya, mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terdapat 113 fintech yang beroperasi secara legal.

Baca Juga: Hingga Agustus, sudah ada 1.230 fintech ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi

Kuseryansyah juga melihat bahwa banyak fintech yang tidak terdaftar OJK juga melakukan praktek peminjaman dana.

Di halaman berikutnya: Cara menangkal fintech abal-abal...




TERBARU

[X]
×