Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Dua calon investor PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) tengah menjalani proses seleksi berkas dokumen para investor oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi Bank Mutiara berharap ada salah satu calon investor dapat lolos menjalani proses penjualan bank seharga Rp 6,7 triliun ini.
Direktur Bank Mutiara, Benny Purnomo menjelaskan, proses divestasi Bank Mutiara dikecualikan dalam aturan kepemilikan saham, sehingga calon investor dapat memiliki saham di bank yang sebelumnya bernama Century ini sebesar 100% dengan jangka waktu kepemilikan 20 tahun.
"Jika investor membayar tunai seharga Rp 6,7 triliun maka butuh waktu 3 tahun untuk memperoleh Bank Mutiara seperti ini," katanya, kemarin malam.
Benny menambahkan, manajemen berkeinginan agar fokus bisnis bank berkode saham BCIC ini tidak berubah yakni konsumer, kecil dan menengah, multifinance dan mikro. "Kami memang tidak bermain di korporasi karena persaingannya ketat ddengan bank-bank besar yang mampu memberikan bunga hingga single digit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News