kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara BI dan Bareskrim musnahkan uang rupiah palsu


Kamis, 20 Februari 2014 / 18:30 WIB
Cara BI dan Bareskrim musnahkan uang rupiah palsu
ILUSTRASI. Sayuran Hijau baik dikonsumsi penderita darah rendah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk memusnahkan temuan uang rupiah palsu sebanyak 135.110 lembar.

Nah, bagaimana cara bank sentral memusnahkan uang rupiah palsu tersebut?

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan menjelaskan, pemusnahan temuan uang rupiah palsu dilakukan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang dimiliki BI.

"Pemusnahan hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia Pusat, karena hanya disini yang mempunyai mesin racik uang," ujar Lambok dalam konferensi pers Pemusnahan Uang Rupiah Palsu di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/2).

Lambok memberikan gambaran, sebelum uang rupiah palsu dimusnahkan menggunakan MRUK, uang tersebut disimpan di Bareskrim Polri dan disegel. Dalam keadaan masih disegel, uang tersebut dibawa ke BI lalu dimasukkan ke MRUK untuk dimusnahkan.

"Uangnya pasti masih disegel kemudian dibawa ke BI dan dihancurkan menggunakan MRUK. Setelah dihancurkan, uang kertas palsu menjadi serpihan kertas dan ditekan hingga kecil, kemudian ditaruh di kantong plastik. Serpihan kertasnya kemudian jadi sampah," jelas Lambok.

Pemusnahan uang ini sebagai salah satu upaya BI dan Bareskrim Polri untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang. Sebagai informasi, sepanjang 2013, rasio temuan uang palsu sebanyak sebelas lembar per satu juta lembar Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×