Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) hari ini melakukan pemusnahan temuan uang rupiah palsu sebanyak 135.110 lembar dari berbagai pecahan mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di BI dan laporan masyarakat pada kepolisian dan perbankan. Temuan tersebut terkumpul sejak tahun 2008 hingga 2013 dan tersimpan di Bareskrim Polri.
"Untuk tahun 2013 ini yang dominan (dipalsukan) pecahan Rp 100.000. Pada dasarnya, memalsukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 1.000 hukumannya sama. Tapi nilai ekonomi pecahan Rp 100.000 lebih besar, jadi untungnya juga lebih besar," kata Arief dalam konferensi pers pemusnahan temuan uang palsu di Gedung BI, Jakarta, Kamis (20/2).
Pemalsuan uang rupiah belakangan banyak ditemukan dari hasil mesin pencetak atau printer. Menurut Arief, hal ini seiring berkembangnya teknologi. Uang rupiah yang dipalsukan menggunakan mesin pencetak berwarna.
"Modus yang banyak ditemukan itu seiring perkembangan teknologi printer. Uang palsu dicetak dengan printer berwarna. Ini menjadi kewaspadaan BI dan Polri atas modus semacam ini," ucapnya.
Pecahan uang rupiah palsu yang dimusnahkan, terdiri dari:
A. Uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 67.278 lembar
B. Uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 56.764 lembar
C. Uang rupiah palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak 5.033 lembar
D. Uang rupiah palsu pecahan Rp 10.000 sebanyak 3.553 lembar
E. Uang rupiah palsu pecahan Rp 5.000 sebanyak 2.460 lembar
F. Uang rupiah palsu pecahan Rp 2.000 sebanyak 19 lembar
F. Uang rupiah palsu pecahan Rp 1.000 sebanyak 3 lembar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News