Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Untuk bisa menikmati layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan maka peserta harus menunjukkan kartu BPJS kepada bagian pendaftaran saat berobat di rumah sakit maupun klink.
Namun, jika kartu BPJS Kesehatan hilang, peserta bisa mengurus kembali metode tersebut secara online maupun offline.
Cara mengurus kartu BPJS yang hilang secara online lebih mudah untuk dilakukan dibandingkan secara offline.
Sebab, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu yang hilang.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Menyiapkan Anggaran Rp 18 Triliun Untuk Membeli Vaksin Corona
Cara mengurus kartu BPJS yang hilang secara online
Dirangkum dari laman Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS yang hilang secara online:
- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
- Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
- Cetak kartu tersebut dan simpan agar tak hilang lagi.
Selanjutnya: Ini cara mudah bayar BPJS Kesehatan melalui Mandiri Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News