kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Cara, Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2023


Rabu, 29 Maret 2023 / 04:17 WIB
Cara, Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2023
ILUSTRASI. Dalam rangka Ramadhan dan Lebaran 2023, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka Ramadhan dan Lebaran 2023, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, masa penukaran uang baru untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah telah dibuka mulai 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023. 

"Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22% dari realisasi 2022, dengan 5.066 titik layanan penukaran uang, bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya," ujar Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023). 

BI menyediakan layanan penukaran uang baru secara online melalui laman PINTAR BI maupun secara offline melalui bank dan di beberapa jalur mudik. 

Berikut cara tukar uang baru untuk Lebaran 2023: 

Baca Juga: Ini Besaran THR Sesuai Aturan Kemnaker, Pekerja Wajib Tahu

Cara tukar uang baru Lebaran 2023 via PINTAR BI 

Dilansir dari laman resmi PINTAR BI, Masyarakat Indonesia dapat menukar uang secara online melalui cara berikut ini: 

1. Buka laman penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/. 
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman awal laman tersebut. 
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui mobil kas keliling yang diinginkan. 
4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang sesuai daftar yang tersedia. 
5. Isi data pemesanan, berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail. 
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia. 
7. Pemesan selanjutnya akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang. Simpan bukti pemesanan. 
8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2023 sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih. 

Baca Juga: THR PNS Paling Lambat Cair H-5 Lebaran, Berapa Nilainya?

Untuk melakukan penukaran uang, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: 

- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat penukaran uang baru di kas keliling. 
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah. 

Cara tukar uang baru Lebaran 2023 secara offline 

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru secara offline dapat mengunjungi bank yang melayani penukaran uang maupun di jalur mudik. 

Bekerja sama dengan perbankan, BI menyediakan 5.066 titik penukaran uang dari 34 provinsi Indonesia. 

Daftar Lokasi Penukaran Uang Rupiah Periode Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H 

Selain itu, BI juga menyediakan layanan tukar uang di jalur mudik melalui "Program BI Peduli Mudik" mulai 15-19 April 2023. 

Lokasi penukaran uang tersebut, antara lain Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, serta di jalur penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheuni, Ketapang, dan Gilimanuk. 

Untuk menukar uang di jalur mudik, masyarakat tidak perlu mendaftar di laman PINTAR BI. 

Baca Juga: Momen Lebaran Diharapkan Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023

Syarat tukar uang baru untuk Lebaran 2023

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib memperhatikan uang yang akan ditukarkan. 

Berikut syarat dan hal-hal yang harus diperhatikan: 

- Pecahan uang yang akan ditukarkan harus asli. 
- Uang cacat bisa ditukarkan asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya. 
- Penukaran uang nominalnya mulai Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta. 
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam. 
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas. 
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. 
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023, Berikut Syarat dan Lokasinya"
Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×