kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara, Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2023


Rabu, 29 Maret 2023 / 04:17 WIB
Cara, Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2023
ILUSTRASI. Dalam rangka Ramadhan dan Lebaran 2023, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru secara offline dapat mengunjungi bank yang melayani penukaran uang maupun di jalur mudik. 

Bekerja sama dengan perbankan, BI menyediakan 5.066 titik penukaran uang dari 34 provinsi Indonesia. 

Daftar Lokasi Penukaran Uang Rupiah Periode Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H 

Selain itu, BI juga menyediakan layanan tukar uang di jalur mudik melalui "Program BI Peduli Mudik" mulai 15-19 April 2023. 

Lokasi penukaran uang tersebut, antara lain Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, serta di jalur penyeberangan Pelabuhan Merak, Bakauheuni, Ketapang, dan Gilimanuk. 

Untuk menukar uang di jalur mudik, masyarakat tidak perlu mendaftar di laman PINTAR BI. 

Baca Juga: Momen Lebaran Diharapkan Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2023

Syarat tukar uang baru untuk Lebaran 2023

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat wajib memperhatikan uang yang akan ditukarkan. 

Berikut syarat dan hal-hal yang harus diperhatikan: 

- Pecahan uang yang akan ditukarkan harus asli. 
- Uang cacat bisa ditukarkan asal masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya. 
- Penukaran uang nominalnya mulai Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta. 
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam. 
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas. 
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. 
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023, Berikut Syarat dan Lokasinya"
Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×