Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan mengenakan biaya administrasi merchant pada tiap transaksi Tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant (Tunai BCA) mulai 05 Februari 2025 mendatang.
Dikutip dari laman website BCA yang rilis Senin (16/12), besaran nilai biaya admin yang dikenakan yakni sebesar Rp 4.000 (empat ribu rupiah) per transaksi.
Fasilitas Tarik Tunai BCA ini tersedia di berbagai merchant merupakan salah satu alternatif tarik tunai untuk nasabah. Adapun penarikan tunai melalui jaringan ATM BCA dan kantor cabang BCA dapat dilakukan secara gratis.
Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA dengan BCA Mobile dan MyBCA
"Biaya administrasi merchant hanya berlaku untuk fasilitas Tunai BCA dan tidak berlaku untuk transaksi lainnya. Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan," tulis manajemen BCA dikutip Selasa (17/12).
Perlu diketahui, sebelumnya rencana pengenaan biaya admin untuk tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant ini ingin direalisasikan pada 05 Juli 2024 lalu, namun rencana tersebut dibatalkan oleh manajemen BCA. Kini manajemen BCA ingin kembali merealisasikan pengenaan biaya admin tersebut mulai Februari tahun depan.
Selanjutnya: Menko Pangan Zulhas Apresiasi Kesiapan Grab-OVO dalam Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Menarik Dibaca: Yogyakarta Hujan Ringan Mulai Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News