kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.750   10,00   0,06%
  • IDX 8.767   18,82   0,22%
  • KOMPAS100 1.209   3,61   0,30%
  • LQ45 852   0,41   0,05%
  • ISSI 316   1,59   0,50%
  • IDX30 438   -0,96   -0,22%
  • IDXHIDIV20 510   -1,33   -0,26%
  • IDX80 134   0,33   0,24%
  • IDXV30 141   0,71   0,50%
  • IDXQ30 140   -0,30   -0,21%

Catat, penyelenggara e-wallet dilarang invetasikan dana mengendap milik konsumen!


Senin, 16 September 2019 / 19:14 WIB
Catat, penyelenggara e-wallet dilarang invetasikan dana mengendap milik konsumen!
ILUSTRASI. Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana-dana receh milik konsumen yang mengendap dalam dompet elektronik tidak bisa dikelola atau diinvestasikan pengelola dompet tersebut. Hal itu sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrata menegaskan, sudah ada aturan yang melarang penyelenggara dompet elektronik untuk mengelola dana.

Baca Juga: Modalku berupaya menekan angka wanprestasi 90 hari (WTP90)

"Penyelenggara dompet elektronik hanya mengelola data dan informasi yang diperlukan untuk memproses transaksi pembayaran." jelas Filianingsih pada Kontan.co.id, Senin (16/9).

Penyelenggara dompet elektronik berbeda dengan penerbit uang elektronik. Sesuai aturan, penyelenggara dompet elektronik hanya dapat menyimpan dana reversal yang terjadi karena pembatalan transaksi atau saat barang yang dibeli tidak ada sementara pembelian sudah di debet.

Dompet elektronik atau juga dikenal dengan istilah e-wallet saat ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016).

Baca Juga: KNKS sebut e-commerce dan fintech sebagai penguat ekonomi digital syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×