kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Catat, penyelenggara e-wallet dilarang invetasikan dana mengendap milik konsumen!


Senin, 16 September 2019 / 19:14 WIB
ILUSTRASI. Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana-dana receh milik konsumen yang mengendap dalam dompet elektronik tidak bisa dikelola atau diinvestasikan pengelola dompet tersebut. Hal itu sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrata menegaskan, sudah ada aturan yang melarang penyelenggara dompet elektronik untuk mengelola dana.

Baca Juga: Modalku berupaya menekan angka wanprestasi 90 hari (WTP90)

"Penyelenggara dompet elektronik hanya mengelola data dan informasi yang diperlukan untuk memproses transaksi pembayaran." jelas Filianingsih pada Kontan.co.id, Senin (16/9).

Penyelenggara dompet elektronik berbeda dengan penerbit uang elektronik. Sesuai aturan, penyelenggara dompet elektronik hanya dapat menyimpan dana reversal yang terjadi karena pembatalan transaksi atau saat barang yang dibeli tidak ada sementara pembelian sudah di debet.

Dompet elektronik atau juga dikenal dengan istilah e-wallet saat ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016).

Baca Juga: KNKS sebut e-commerce dan fintech sebagai penguat ekonomi digital syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×