kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah fraud di perbankan, OJK punya pengawasan berlapis


Jumat, 17 Juli 2020 / 18:20 WIB
Cegah fraud di perbankan, OJK punya pengawasan berlapis
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya terus memperkuat regulasi di sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud di industri perbankan. Regulasi yang ketat dinilai penting mengingat industri perbankan merupakan jantungnya aktivitas ekonomi Indonesia, sehingga bila mengalami kolaps akan berdampak sistemik. 

"Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management," ujar Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana saat webinar IDX Channel di Jakarta, Jumat (17/7).

Baca Juga: OJK catat 36,65% iklan jasa keuangan melanggar ketentuan sepanjang Semester I-2020

Menurut Heru, tahap paling pertama pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan. 

Namun, bila aksi fraud masih tetap terjadi, Heru menegaskan masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK. Kemudian di bank Himbara, ada pengawasan dari auditor eksternal. Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.

Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud. "OJK menyadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasi yang salah satunya berasal dari fraud. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, serta pemantauan, yang selanjutnya akan menjadi objek pengawasan OJK," terangnya. 

Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri keuangan khususnya key person dari industri dimaksud. Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×