Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
Pihak utama bagi bank termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.
"Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah berlapis-lapis seperti itu," tegas Heru.
Kendati demikian, Heru mengakui, fraud bisa datang dari mana saja. Menurutnya, fraud yang paling sulit dideteksi adalah fraud yang dilakukan kerjasama antara orang dalam bank itu sendiri dan nasabahnya.
Baca Juga: Menagih Tekad OJK
Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa. Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.
"Kalau sudah seperti itu, maka keamanan yang berlapis lapis dapat diterobos karena mereka sendiri yang melakukannya. Kalau sudah berkolaborasi dan berjamaah maka akan sulit dideteksi. Apalagi kalau ada kekuasaan yang one man show. Pengalaman kita kalau sudah ada keputusan yang sifatnya one man show maka ada kemungkinan terjadinya fraud," tukasnya.
Tetapi kembali lagi, secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat. Bila pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik, maka bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud dapat diminimalisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News