kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK catat 36,65% iklan jasa keuangan melanggar ketentuan sepanjang Semester I-2020


Rabu, 15 Juli 2020 / 15:22 WIB
OJK catat 36,65% iklan jasa keuangan melanggar ketentuan sepanjang Semester I-2020
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Gedung baru OJK Solo perancangannya menjadi standar gedung OJK di daerah yang menggambarkan nilai visi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan terdapat 1.915 iklan penyedia jasa keuangan melanggar ketentuan yang ada pada paruh pertama 2020. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan jumlah itu setara dengan 36,65% dari total iklan penyedia jasa keuangan sebanyak 5.238 iklan dari sepanjang semester I-2020.

“Sektor yang melakukan pelanggaran sebanyak 73% sektor perbankan, 25% sektor industri keuangan non-bank, dan 2% dari sektor pasar modal,” ujar Sarjito dalam video conference pada Rabu (15/7).

Ia merinci iklan yang melanggar ketentuan itu terdiri dari 94% merupakan iklan yang tidak jelas. Sebanyak 5% iklan tersebut menyesatkan dan 1% tidak akurat.

Baca Juga: Pengamat: Perbankan dalam negeri lebih matang hadapi krisis corona

Sarjito menyatakan OJK memperlakukan pengawasan market conduct perilaku usaha jasa keuangan guna melindungi konsumen dan masyarakat. Oleh sebab itu, OJK melakukan beberapa hal, mulai dari memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen.

Lalu memastikan ketepatan ringkasan informasi produk beserta manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta syarat dan tata caranya. Saat didistribusikan maka harus menggunakan agen penjual yang terlatih, iklan bertanggung jawab, perjanjian baku. Juga merahasiakan data informasi nasabah juga menyediakan sistem yang reliable.

“Setelah penjualan, maka jasa keuangan harus menyediakan aksesibilitas dan kemudahan kepada konsumen pasca penjualan. Juga terkait pengaduan internal dispute resolution dan eksternal dispute resolution,” papar Sarjito.

Baca Juga: Inilah daftar lembaga dibawah Presiden, apakah masuk daftar dibubarkan?

Ia menjelaskan perlindungan konsumen menjadi salah satu dari tiga misi pendirian OJK. Perlindungan itu dilakukan lewat aksi preventif lewat edukasi keuangan dan pengawasan market conduct. Juga secara kuratif dengan penanganan pengaduan dan pengawasan market conduct.

Oleh sebab itu, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK POJK nomor 1 tahun 2013 tentang prinsip perlindungan konsumen. Belied ini mengatur akan transparansi, perlakuan adil, reliabilitas, keamanan, dan kerahasiaan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang harus dilakukan oleh para pelaku jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×