kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah Kasus Hukum, LPDB-KUMKM reformulasi prosedur


Senin, 06 November 2017 / 21:41 WIB
Cegah Kasus Hukum, LPDB-KUMKM reformulasi prosedur


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan reformulasi standard operating procedure (SOP), agar sejalan dengan komitmen lembaga dalam menyalurkan dana bergulir kepada Koperasi dan UKM. Tujuannya, agar para pejabat LPDB-KUMKM dapat bekerja dengan baik, sehingga tidak perlu ada ketakutan akan dampak hukum yang ditimbulkan.

"Saya tidak ingin lagi mendengar kasus yang sama-sama kita ketahui yang ada di sini terulang lagi di masa yang akan datang," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Senin (6/11).

Braman mengatakan reformulasi SOP ini untuk mengatur tata cara penyaluran dana begulir kepada mitra, dan akan dikolaborasikan dengan seluruh kepala divisi yang memiliki peran yang sama. Braman berharap dengan langkah ini tidak ada lagi pejabat atau pegawai LPDB-KUMKM yang "bermain mata" dengan pihak kedua. Sehingga kasus hukum yang pernah menimpa mantan jajaran LPDB-KUMKM tidak terulang di kemudian hari.

"Dengan kita melakukan evaluasi terhadap SOP, maka semua petugas di lapangan, tidak perlu takut, yang penting tidak bermain. Saya dorong penegakan hukum harus dilakukan," tandas Braman.

Sejauh ini ada 6 orang jajaran LPDB-KUMKM yang terserat kasus hukum dengan pihak kejaksaan sebagai akibat ketidakkepatuhan pada penerapan SOP.

Menurut Braman, reformulasi SOP ini tidak akan menghentikan kerja sama LPDB-KUMKM yang selama ini sudah terjalin. Dengan kejaksaan, misalnya, Braman berharap akan mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam bidang pencegahan, dengan cara melakukan sosialisasi bersama mengenai pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.

"Kerja sama dengan kejaksaan tetap kita lakukan, tentunya saya berharap kerja sama itu sampai kapan pun akan kita evaluasi mana yang negatif, mana positif," ujar dia. Selain dengan kejaksaan, LPDB-KUMKM juga sedang menjajaki kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar). Kerja sama dengan Polda, LPDB-KUMKM akan menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, namun didahului dengan upaya preventif guna meminimalisir terjadinya kerugian negara.

"Sementara Sulbar, kalau ada provinsi lain meminta kerja sama kita akan terima. Kita tidak boleh menutup diri," ucap Braman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×