kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah risiko moral hazard, Ekonom: LPS harus punya strategi penempatan dana


Jumat, 17 Juli 2020 / 19:08 WIB
Cegah risiko moral hazard, Ekonom: LPS harus punya strategi penempatan dana
ILUSTRASI. Ekonom senior Fauzi Ichsan saat berkunjung ke Redaksi KONTAN


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diberikan lewat PP No. 33 Tahun 2020 yakni bisa melakukan penempatan dana di bank berpotensi gagal dinilai memiliki risiko moral hazard.

Ekonom Senior yang juga merupakan Kepala Eksekutif LPS Periode 2015- Januari 2020, Fauzi Ichsan mengatakan ada tiga risiko moral hazard dari penempatan dana tersebut. Pertama, jika setelah penempatan dana LPS, banknya tetap gagal dan harus ditangani LPS maka biaya LPS akan lebih besar.

Kedua, jika bank bermasalah tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia (BI) maka persyaratan LPS akan dituntut lebih lunak agar bank bermasalah dapat dana LPS. Ketiga, jika setelah 6 bulan setelah penempatan dana LPS dan bank belum bisa akses ke pasar antar-bank maka LPS terpaksa memperpanjang penempatan.

Baca Juga: LPS: Beleid penempatan dana LPS ke perbankan bakal terbit besok

Oleh karena itu, Fauzi menekankan, LPS harus memiliki strategi dalam menanggulangi risiko moral hazard. "Risiko moral hazard bisa diperkecil dengan keterlibatan OJK dan BI dalam persetujuan, serta persyaratan jaminan (termasuk personal guarantee pemilik bank) dan lending-limit yang ketat," kata Fauzi dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).

Dalam memilih opsi resolusi bank gagal, lanjut Fauzi, LPS diharapkan tidak hanya mempertimbangkan opsi termurah (leats-cost-test/LCT) tapi juga aspek lainnya seperti kondisi perekonomian, kompleksitas bank, waktu penanganan dan ketersediaan investor.

Namun, LPS membutuhkan masukan atas biaya ekonomi di luar perhitungan LCT. Sesuai PP No. 33 Tahun 2020, LPS bisa menyuntikkan dana pada bank yang kesulitan likuiditas dengan batas tertentu dan kriteria tertentu. 

Prasyarat yang diberikan yaitu total limit penempatan ke perbankan 30% dari aset LPS, limit penempatan per bank individu 2,5% dari aset LPS, dan tenor 1 bulan bisa di roll-over untuk maksimum 5 bulan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganalisa kemampuan bank untuk membayar kembali dana LPS sebelum meminta penempatan. Nantinya, pengembalian dana LPS dijamin pemilik bank dan LPS bisa menolak permintaan penempatan dana, serta implikasinya jalur resolusi normal dijalankan.

Baca Juga: Alami krisis likuiditas, Bank Banten menunggu penempatan dana LPS

"UU LPS menentukan penempatan dana di perbankan sebagai kebutuhan operasional (misalnya dalam antisipasi biaya resolusi bank gagal), bukan bantuan likuiditas ke bank bermasalah. PP 33 berpayung pada UU No 2 Tahun 2020, di mana LPS adalah Otoritas ikut yang menangani krisis ekonomi Covid-19 dan menjaga SSK secara antisipatif/ preventif." pungkas Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×