kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Alami krisis likuiditas, Bank Banten menunggu penempatan dana LPS


Rabu, 15 Juli 2020 / 04:00 WIB
Alami krisis likuiditas, Bank Banten menunggu penempatan dana LPS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain melalui opsi penambahan modal, Pemerintah Provinsi Banten kini tengah menunggu peraturan pelaksana terkait PP 33/2020 yang mengatur tentang penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal tersebut diungkapkan dalam jawaban tertulis Gubernur Banten Wahidin Halim yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dalam rapat paripurna di hadapan DPRD Banten, Selasa (14/7).

“Sampai saat ini peraturan pelaksana PP 33/2020 belum ditetapkan. (Penempatan dana LPS) ini bisa jadi alternatif penyehatan Bank Banten yang mengalami krisis likuiditas,” ungkapnya.

Baca Juga: Bank Banten berstatus BDPK, Pemprov berharap pemegang saham publik ikut suntik modal

Meski memang belum ada kriteria baku terhadap bank penerima penempatan dana, sebelumnya Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah bilang bank yang dapat menerima penempatan dana adalah bank dengan status dalam pengawasan khusus (BDPK).

Sementara kepada Kontan.co.id, Halim bilang peraturan pelaksanaan PP 33/2020 yang akan berbentuk Peraturan LPS (PLPS) akan segera terbit minggu ini.

“Minggu ini sudah harus selesai, nanti akan mengatur soal kriteria bank penerima penempatan dana, dan juga soal jenis jaminan yang bisa diberikan kepada LPS,” katanya kepada Kontan.co.id.

Sebagai informasi bank yang menerima penempatan dana memang mesti memberikan jaminan kepada LPS, bentuknya bisa berupa aset bank, aset pemegang saham, hingga peralihan saham. Jaminan akan dieksekusi oleh LPS jika pada jatuh tempo penempatan dana, bank gagal mengembalikannya kepada LPS.

Asal tahu saja, pada Sabtu (12/7) lalu di hadapan DPRD Banten Gubernur Wahidin juga telah menyatakan bahwa Bank Banten telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Baca Juga: Bank Banten jadi bank dalam pengawasan khusus (BDPK)

“Perlu diketahui bersama, Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh OJK. Masalah dasar yang dihadapi Bank Banten adalah krisis likuiditas,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, Sabtu (11/7) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×