kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Cegah suap di internal perusahaan, BTN gandeng KPK


Rabu, 25 Juni 2014 / 14:58 WIB
Cegah suap di internal perusahaan, BTN gandeng KPK
ILUSTRASI. Dua wanita berjalan di jalan yang tertutup salju di gunung TV di Kabul, Afghanistan, 25 Januari 2023. REUTERS/Ali Khara


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani kerjasama dengan KPK untuk sosialisasi penerapan pengendalian gratifikasi kepada manajemen dan pegawai BTN.

"Upaya ini adalah bentuk peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BTN," kata Maryono, Direktur Utama BTN, Rabu (25/6).

BTN, kata Maryono, merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang pertama kali menjalin kerjasama dengan KPK terkait pencegahan gratifikasi.

Menurut Maryono, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Sehingga penerapan GCG di semua lini akan menjadi kunci kepercayaan masyarakat kepada BTN.

Melalui kerjasama ini, KPK akan membantu BTN mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh bank secara berkesinambungan.

"Sistem inilah yang akan menjaga integritas seluruh pegawai dari praktik penerimaan dan pemberian gratifikasi yang dianggap sebagai suap," pungkas Maryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×