Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Cara klaim JHT lewat Lapak Asik pun bisa disimak di sini.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Lalu, apa saja syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara klaim JHT lewat Lapak Asik?
Baca Juga: Sambut Harpelnas 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Kemudahan Layanan Jadi Prioritas
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan seperti dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca Juga: Jumlah Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan Tumbuh 69,04%
Dokuman untuk syarat klaim JHT lewat Lapak Asik
1. Usia pensiun 56 tahun
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
2. Usia pensiun PKB Perusahaan
Sementara itu, syarat klaim JHT untuk usia pensiun PKB Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Syarat klaim JHT untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca Juga: Klik Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Syarat klaim JHT untuk Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
5. Mengundurkan diri
Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dokumen syarat klaim JHT untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Baca Juga: Agar Lebih Efisien, BP Jamsostek Memacu Digitalisasi
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Dokumen syarat klaim JHT jika meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor atau bukti identitas lainnya
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
8. Cacat total tetap
Dokumen syarat klaim JHT untuk cacat total tetap antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
9. Meninggal dunia
Dokumen syarat klaim JHT untuk meninggal dunia:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Jumlah Kepesertaan di Sektor Informal
10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Dokumen syarat klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)
Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK; dan
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Baca Juga: BP Jamsostek: Tidak Semua Beban Personel untuk Gaji Karyawan
Cara klaim JHT lewat Lapak Asik
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim JHT lewat Lapak Asik:
- Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
Pengecekan status klaim
Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim
Demikian cara klaim JHT lewat Lapak Asik secara online dan syarat dokumen yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News