kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BP Jamsostek: Tidak Semua Beban Personel untuk Gaji Karyawan


Kamis, 17 Februari 2022 / 20:17 WIB
BP Jamsostek: Tidak Semua Beban Personel untuk Gaji Karyawan
ILUSTRASI. Pelayanan peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja keuangan BP Jamsostek menjadi salah satu sorotan terkait aturan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Keuangan perusahaan dinilai menjadi salah satu alasan pencairan klaim JHT baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun.

Jika melihat laporan keuangan BP Jamsostek pada 2020, lembaga ini mencatat  perusahaan mengalami penurunan surplus tahun berjalan hingga 80% menjadi Rp 63,47 miliar. Tahun sebelumnya, surplus tahun berjalan tercatat Rp 318,27 miliar.

Adapun, besaran biaya operasional untuk personel dan manajemen tercatat nilainya paling besar mencapai Rp 3,07 triliun. Namun, beban ini telah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,09 triliun.

Sementara itu, jumlah jumlah karyawan tetap BP Jamsostek pada 2020 mencapai 6.039 orang. Jika diasumsikan setiap karyawan memiliki besaran gaji yang sama, pembagian rata terhadap pendapatan karyawan tetap yang bekerja di lembaga tersebut bisa mencapai sekitar Rp 42 juta per bulan.

Direktur Keuangan BP Jamsostek Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, tidak semua beban personel menjadi kompensasi atau penghasilan bulanan untuk karyawan. Ia menjelaskan bahwa terdapat bagian-bagian yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA

“Dari total beban personel, sebesar 39,7% dialokasikan untuk memenuhi kewajiban normatif berdasarkan regulasi terkait ketenagakerjaan dan perpajakan, antara lain imbalan pasca kerja, pajak, jaminan sosial, cuti, dan THR,” ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (17/2).

Sementara itu, Asep menyebutkan  saat ini pihaknya sedang memulai shifting untuk menuju operasional digital. Harapannya, jika hal tersebut terjadi akan tercipta efisiensi pada seluruh aspek operasional.

Sekadar informasi, selama 2021-2022, BP Jamsostek telah menerapkan strategi digitalisasi dan kolaborasi untuk meningkatkan operasional layanan dan peningkatan kepesertaan. Layanan digital yang dikembangkan antara lain, layanan klaim online (Lapak Asik) dan Jamsostek Mobile (JMO). 

Di sisi kepesertaan, strategi kolaborasi menjadi cara perusahaan untuk tumbuh secara non-organik.

“Dua strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan volume transaksi dengan biaya yang lebih efisien,” imbuhnya.

Baca Juga: Program JHT Dinilai Berperan Tekan Angka Kemiskinan Lansia

Dengan adanya strategi digitalisasi tersebut, Asep pun juga berharap bahwa BP Jamsostek dapat mencapai targetnya di 2026 yaitu memiliki  70 juta peserta aktif dan dana kelolaan sebesar Rp 1.001 Triliun. 

Adapun, di 2020, jumlah peserta aktif BP Jamsostek tercatat sebanyak 29,98 juta. Sementara, dana kelolaannya mencapai Rp 487 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×