kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cekfintech.id diluncurkan, ruang bagi pinjol ilegal kian sempit


Jumat, 12 November 2021 / 15:41 WIB
Cekfintech.id diluncurkan, ruang bagi pinjol ilegal kian sempit
ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan regulator yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situs cekfintech.id. Situs ini berfungsi untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online (pinjol).

Dengan hadirnya platform ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk terjebak pinjol ilegal yang belakang marak beredar dan memakan korban. Situs ini akan memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat yang hendak mencari tahu informasi terkait pinjol mana saja yang legal dan ilegal.

Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengatakan peluncuran website www.cekfintech.id sebagai hasil kolaborasi dan program nyata untuk bantu edukasi masyarakat terhadap pinjol ilegal. “Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” terang Pandu dalam keterangan resminya, Jumat (12/11).

Potensi fintech di Indonesia memang sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet bila dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional. Fintech juga terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air. 

Baca Juga: Penyaluran pendanaan Amartha ke wilayah Sulawesi capai Rp 450 miliar per Oktober 2021

Namun, belakangan juga banyak ditemukan berbagai investasi bodong yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta membawa dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal atau resmi itu sendiri.

Peluncuran www.cekfintech.id yang digelar dalam rangka opening ceremony Bulan Fintech Nasional pada 11 November 2021.

Produk hasil kolaborasi pelaku industri dan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital. 

Pandu bilang, peluncuran cekfintech.id ini akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari Kode Etik Penyelenggara Fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri, mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi. 

Baca Juga: Modal Rakyat dan Pegadaian bekerjasama bidik pembiayaan Rp 50 miliar

Pandu juga secara khusus menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo yang telah memberikan akses interkoneksi www.cekfintech.id dengan www.cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait dengan tindakan kejahatan, termasuk penipuan.

“Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Selanjutnya: Kehadiran cekfintech.id diharapkan bisa berantas pinjol ilegal dan investasi bodong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×