Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan hanya Bank BUKU IV (modal inti diatas Rp 30 triliun) yang boleh menjalankan layanan bank tanpa kantor (branchless banking) memunculkan tanda tanya besar. Bank CIMB Niaga sendiri akhirnya memilih menghentikan layanan branchless banking untuk sementara.
"Sejauh ini, Peraturan BI mengenai branchless banking masih dalam tahap finalisasi dan belum dikomunikasikan kepada bank peserta pilot project branchless banking, termasuk kami," kata Budiman Poedjirahardjo, Head of Branch & Branchless Banking CIMB Niaga pada KONTAN, Selasa, (21/1).
Budiman tak mau berspekulasi andaikan nanti benar hanya bank kriteria BUKU IV yang boleh menjalankan layanan ini. "Kami yakin, pada saatnya nanti, BI akan mengkomunikasikan hal ini kepada bank peserta pilot project branchless banking,” ujar Budiman.
Asal tahu saja, pilot project branchless banking di bank yang masuk kriteria BUKU III (modal inti berkisar Rp 5 triliun-Rp 30 triliun) ini telah berlangsung sejak Juni hingga November 2013 lalu. Sayang, Budiman enggan menjelaskan bagaimana hasil uji cobanya. "Yang jelas saat ini kegiatan branchless banking berhenti untuk sementara," pungkas Budiman.
Sebagaimana diketahui, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menyatakan program layanan branchless banking kelak hanya bisa dilakukan oleh bank BUKU IV. Ini berarti hanya Bank Mandiri, BNI, BCA dan BRI yang bisa membuka layanan.
Padahal sebelumnya, BI telah menyiapkan pilot project branchless banking selama enam bulan sejak Mei hingga November 2013. Kala itu BI melibatkan beberapa bank menengah dan kecil seperti Bank CIMB Niaga, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar harapan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News