kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

CIMB Niaga target 50.000 nasabah Octopay


Senin, 31 Agustus 2015 / 07:20 WIB
CIMB Niaga target 50.000 nasabah Octopay


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank CIMB Niaga di pertengahan November mendatang akan meluncurkan layanan virtual kartu kredit dengan nama Octopay. Nah, sampai akhir tahun, bank hasil merger bank Lippo ini menargetkan pelanggan sebanyak 50.000 pengguna.

Group Head Branch & Branchless Banking Bank CIMB Niaga, Melati Salim mengatakan untuk target fee based sampai akhir tahun, perseroan belum ingin membaginya lebih dulu. Namun Melati mengatakan, sebagai gambaran selain target meningkatkan fee based income, bank juga mempunyai target meningkatkan dana murah perusahaan. “Jadi ini adalah kartu kredit virtual, nah sumber dananya adalah memakai dana tabungan dan aplikasinya melalui facebook,” ujar Melati, Jumat (30/8) lalu.

Octopay ini, menurut Melati adalah sepenuhnya merupakan transaksi perbankan secara penuh. CIMB dalam hal ini ingin menonjolkan fitur pembayaran e-commerce dengan bekerjasama dengan master card. Nah, nantinya masyarakat yang sudah mempunyai tabungan CIMB Niaga bisa membeli barang di internet dengan menggunakan vasilitas kartu kredit virtual ini.

Untuk batas transaksi, Melati mengatakan minimal adalah Rp 50.000 sedangkan maksimal adalah Rp 10 juta. Melati mengklaim, produk sejenis ini belum ada di perbankan Indonesia. CIMB Niaga dalam hal ini menargetkan generasi muda yang melek internet terkait dengan program baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×