kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.865   -123,00   -0,68%
  • IDX 6.131   9,19   0,15%
  • KOMPAS100 794   1,03   0,13%
  • LQ45 608   -0,55   -0,09%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 337   -0,70   -0,21%
  • IDXHIDIV20 428   1,44   0,34%
  • IDX80 91   0,11   0,13%
  • IDXV30 116   0,84   0,73%
  • IDXQ30 110   0,10   0,09%

KB Bank: Penempatan Kas Pemerintah Berpotensi Tambah Likuiditas Perbankan


Rabu, 30 September 2026 / 12:28 WIB
KB Bank: Penempatan Kas Pemerintah Berpotensi Tambah Likuiditas Perbankan
ILUSTRASI. Kontan - PressRelease.id. KB Bank (Dok. KB Bank/KB Bank)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan pemerintah mengubah skema pengelolaan kelebihan kas negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 dianggap dapat memberikan tambahan likuiditas bagi perbankan. Meski demikian, bank tetap perlu berhati-hati karena dana pemerintah tersebut bersifat sementara dan dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan belanja negara.

Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengatakan, penempatan dana pemerintah di perbankan pada prinsipnya dapat menambah likuiditas dan mendukung penyaluran kredit.

"Kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan pada prinsipnya memberikan tambahan likuiditas yang dapat mendukung penyaluran kredit dan meredakan tekanan likuiditas," ujar Kunardy kepada kontan.co.id, Selasa (30/9/2026).

Baca Juga: Prudential Syariah Libatkan Mahasiswa Dorong Inklusi

Namun, menurut dia, karakter dana pemerintah yang dapat ditarik kembali membuat bank perlu mengelolanya secara prudent.

Bank dapat menggunakan sebagian dana tersebut untuk mendukung penyaluran kredit. Akan tetapi, pemanfaatannya tidak bisa seagresif sumber dana yang lebih stabil seperti deposito, terutama untuk pembiayaan dengan tenor panjang.

"Karena dana tersebut bersifat sementara dan dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan belanja pemerintah, pemanfaatannya tentu perlu dilakukan secara prudent," katanya.

Selain berpotensi mendukung likuiditas dan intermediasi, kebijakan tersebut juga berpeluang mengurangi tekanan penghimpunan dana perbankan.

Kunardy mengatakan, tambahan likuiditas dari penempatan dana pemerintah berpotensi mengurangi tekanan dan persaingan bank dalam menghimpun dana, terutama bagi bank yang memperoleh akses terhadap penempatan tersebut.

Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi memberikan ruang bagi penurunan cost of fund (CoF). Namun, besarannya akan bergantung pada struktur pendanaan dan strategi masing-masing bank.

"Dari sisi cost of fund, tambahan likuiditas ini berpotensi mengurangi tekanan dan persaingan dalam penghimpunan dana, khususnya bagi bank yang memperoleh akses terhadap penempatan dana pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: BNC: AI Buka Peluang Baru untuk Layanan Perbankan yang Lebih Personal

Meski demikian, Kunardy mengatakan, dampak kebijakan tersebut terhadap CoF belum dapat dipastikan secara seragam di seluruh industri.

Pasalnya, masing-masing bank memiliki struktur pendanaan dan strategi penghimpunan dana yang berbeda. Selain itu, bank tetap perlu mempertahankan buffer likuiditas untuk mengantisipasi apabila dana pemerintah sewaktu-waktu ditarik.

Karena memiliki karakter sementara, tambahan dana pemerintah juga tidak serta-merta seluruhnya akan disalurkan menjadi kredit.

Menurut Kunardy, sebagian dana dapat ditempatkan kembali pada instrumen yang memiliki likuiditas tinggi, seperti pasar uang atau Surat Berharga Negara (SBN).

Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketersediaan likuiditas apabila pemerintah membutuhkan kembali dana yang ditempatkan di perbankan.

"Bank juga perlu tetap menjaga buffer likuiditas dan memenuhi kebutuhan likuiditas apabila dana tersebut sewaktu-waktu ditarik kembali, sehingga sebagian dana dapat ditempatkan pada instrumen yang likuid seperti pasar uang atau SBN," tuturnya.

Adapun PMK 67/2026 mengatur bahwa pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dapat dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian SBN.

Baca Juga: Allo Bank: Penempatan Kas Pemerintah di Bank Berpotensi Tekan CoF

Aturan tersebut menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam beleid terbaru, penempatan uang negara pada BI tidak lagi tercantum sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas.

Penempatan pada bank umum dapat dilakukan melalui pasar uang secara lelang maupun nonlelang dengan bank yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja. Bank mitra harus memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 yang telah diverifikasi OJK untuk periode terakhir.

Sementara itu, pemerintah juga dapat mengelola kelebihan kas melalui pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN dan transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Menurut Kunardy, secara keseluruhan kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi perbankan untuk meningkatkan intermediasi dalam jangka pendek. Namun, dampak terhadap pertumbuhan kredit dan CoF tetap perlu dicermati karena karakter dana pemerintah yang bersifat sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU

[X]
×