Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan perkara dugaan pengaturan bunga peer-to-peer (P2P) lending saat ini masih berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan kasus ini dijadwalkan akan segera dibacakan pada 1 Oktober 2026.
Putusan perkara dugaan pengaturan suku bunga pindar akan menguji apakah pembatasan bunga pindar merupakan pelanggaran persaingan usaha atau langkah perlindungan konsumen. Majelis hakim juga perlu menilai dasar serta proporsionalitas denda yang dijatuhkan kepada masing-masing pelaku usaha.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Hari Prasetyo menyoroti kelanjutan gugatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan suku bunga industri pinjaman daring (pindar).
Menjelang sidang putusan, Hari berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak pembatasan suku bunga terhadap konsumen. Menurutnya, kepentingan masyarakat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Penyesuaian Bunga Ultra Mikro Dinilai Berdampak terhadap Pembiayaan Produktif Pindar
"Hakim harus mempertimbangkan, dalam kondisi tidak ada batasan tarif bunga, mana yang lebih menguntungkan bagi konsumen atau masyarakat, apakah asosiasi membatasi tarif bunganya atau bunga dapat setinggi-tingginya karena tidak ada batasan. Kepentingan konsumen menjadi penting untuk dilihat dalam konteks kasus ini," ujar Hari, Selasa (29/9/2026).
Hari menilai tindakan asosiasi dalam menetapkan standar industri tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kartel. Terlebih, dalam kondisi tertentu ketika belum ada aturan atau standar dari pemerintah, industri dapat membentuk standar untuk mengatur praktik di sektor tersebut.
Menurut Hari, ketika standar yang telah berkembang di industri kemudian diadopsi pemerintah ke dalam regulasi yang lebih mengikat, proses tersebut merupakan hal yang lazim dan dikenal sebagai norming.
"Norming merupakan tindakan pemerintah untuk mengurangi eksternalitas negatif dari industri dengan membuat aturan berdasarkan nilai-nilai atau praktik yang sudah hidup dalam industri. Tujuannya memastikan eksternalitas negatif tidak semakin buruk dan masyarakat tetap terlindungi tanpa merugikan industri," jelasnya.
Baca Juga: Batas Wewenang OJK dan KPPU Jadi Sorotan dalam Kasus Bunga Pindar
Dalam kasus pinjaman daring, Hari menyebut langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta asosiasi menetapkan batasan bunga merupakan bagian dari upaya mencegah dampak negatif bunga pinjaman yang terlalu tinggi terhadap masyarakat.
Persoalan ini bermula dari kebijakan pembatasan batas atas manfaat ekonomi industri P2P lending melalui asosiasinya. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi bunga pinjaman guna melindungi masyarakat dari praktik predatory lending.
Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembatasan tersebut sebagai kesepakatan penetapan harga yang melanggar hukum persaingan usaha. KPPU menyatakan 97 penyelenggara pinjaman daring melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan denda dengan nominal berbeda kepada masing-masing perusahaan.
Hari menilai majelis hakim perlu meminta penjelasan KPPU terkait dasar perbedaan besaran denda tersebut. Menurutnya, penerapan sanksi administratif juga harus memperhatikan asas proporsionalitas. "Majelis hakim harus dapat menjelaskan dasar perbedaan sanksi, termasuk alasan satu pelaku usaha dikenai denda lebih besar dibandingkan pelaku usaha lainnya," pungkas Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














