Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat bakal melakukan relaksasi aturan down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) atau loan dan financing to value (LTV/FTV).
Dalam rancangan aturannya, bank sentral menitikberatkan pada aturan debitur non income rules. Lewat baleid tersebut, nantinya para calon debitur tersebut dapat memiliki rumah ketiga dan kelima dengan cara inden serta dengan uang muka yang lebih longgar.
Dus, bankir pun menyebut aturan ini bakal mendongkrak permintaan KPR secara gradual. Meski begitu, untuk jangka pendek salah satu bank pemain KPR belum berencana merubah target pertumbuhan KPR.
Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan lewat aturan LTV yang akan keluar akhir bulan ini, industri perlu waktu untuk menyesuaikan.
Alhasil, CIMB Niaga mengatakan tak berencana mengubah target pertumbuhan KPR. Selain masih menanti keputusan resmi dari BI, pihaknya menilai target pertumbuhan yang dipatok perseroan pada tahun ini sudah cukup agresif yakni sebesar 15%.
"Kami belum mengubah target pertumbuhan, karena sudah cukup agresif targetnya dibandingkan realisasi yang baru 10%. Target yang kami buat sampai 15%," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (24/6).
Lebih lanjut, Lani mengungkapkan secara keseluruhan pelonggaran LTV ini akan berdampak baik pada pertumbuhan KPR karena debitur lebih diringankan untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. "Kita tunggu dulu saja seperti apa total pelonggarannya. Kami harapkan juga selain LTV, soal inden bisa dilonggarkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News