Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyambut baik rencana penerapan metode perhitungan solvabilitas baru atau New Risk Based Capital (RBC) yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Ciputra Life Then Henry Marten mengatakan, penerapan new RBC dinilai menjadi bagian dari penguatan industri asuransi nasional menuju kerangka pengelolaan risiko yang lebih komprehensif.
“Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengukuran risiko serta mendorong tata kelola permodalan yang lebih prudent dan berkelanjutan,” ujar Henry kepada Kontan, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Kontribusi Premi Asuransi Kanal Digital Great Eastern General Insurance Capai 15%
Meski demikian, Henry menilai implementasi New RBC masih memerlukan proses kalibrasi dan pengujian lanjutan. Berdasarkan hasil pilot project yang dilakukan OJK, terdapat sejumlah risk charge yang dinilai masih menunjukkan perbedaan cukup signifikan dibandingkan profil risiko aktual, khususnya pada beberapa jenis aset.
Karena itu, Ciputra Life memandang penyempurnaan parameter perhitungan perlu dilakukan agar hasil New RBC dapat lebih mencerminkan karakteristik risiko dan kondisi pasar domestik.
Dari sisi kesiapan, Henry menyebut perusahaan secara umum siap menyesuaikan proses perhitungan permodalan dengan kerangka New RBC.
Perusahaan telah melakukan evaluasi internal, simulasi perhitungan, hingga penguatan koordinasi antar fungsi keuangan, aktuaria, manajemen risiko dan investasi.
Kendati demikian, ia menilai kesiapan implementasi tetap akan bergantung pada finalisasi metodologi dan risk charge yang nantinya ditetapkan regulator.
Selain itu, Ciputra Life menilai penerapan tiering modal dalam New RBC belum akan memberikan dampak signifikan terhadap perusahaan. Hal itu lantaran struktur permodalan perseroan masih didominasi modal inti.
Baca Juga: Usai OCBC Akuisisi Bisnis HSBC, Persaingan Bank Masuk KBMI IV Kian Sengit
“Dalam perspektif industri, skema tiering dapat memberikan kerangka yang lebih jelas terkait kualitas modal dan kapasitas penyerapan risiko,” katanya.
Sebagai informasi, OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Dalam skema baru tersebut, OJK akan menerapkan struktur permodalan berbasis tiering, yakni tier 1 dan tier 2, dengan pendekatan yang lebih risk-sensitive dan forward looking.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













