Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Citi Indonesia menyiapkan layanan baru untuk mendukung penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Aturan ini menegaskan transaksi ekspor harus melalui bank lokal atau bank asing yang membuka cabang di Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia.
"Sebagai salah satu bank onshore yang mendapat kewenangan dari Bank Indonesia, Citi melihat kebijakan ini diperlukan dan sangat penting, untuk memantau dan mendata alur devisa negara," ujar Head of Transaction Services Citi Indonesia Sanjeev Jain, Kamis (14/6).
Regulasi soal DHE, lanjut Sanjeev, penting dalam memastikan dana yang menetap di Indonesia. Dana tersebut dapat membangun perekonomian sektor riil dalam negeri yang kuat.
Layanan bertajuk Citi’s Agency and Trust Services (A&T) tersebut memungkinkan nasabah untuk memiliki satu akun yang terdedikasi untuk operasional dana hasil ekspor. Dengan teknologi cash management yang terintegrasi, layanan A&T akan membantu kebutuhan bisnis para eksportir dan perusahaan multinasional sekaligus memenuhi ketentuan dalam PBI DHE.
Sekadar catatan, ketidakpatuhan atas PBI tersebut berupa denda sebesar 0,5% dari nominal pendapatan ekspor, dengan minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Jika eksportir yang bersangkutan tetap tidak membayar denda tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan izin ekspor sesuai dengan peraturan yang ada. Penerapan sanksi tersebut akan dimulai pada 2 Juli 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News