Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax.
Kendala tersebut menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada.
"Serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (10/1).
Adapun upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP untuk memperbaiki kendala Coretax adalah sebagai berikut:
Pertama, memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
Baca Juga: Coretax Berlaku, Dewan Ekonomi Nasional: Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta
Kedua, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
Ketiga, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.
"Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak," katanya.
Keempat, pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Kelima, pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
Keenam, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP," imbuh Dwi.
Baca Juga: Luhut Ungkap Kepatuhan Bayar Pajak Masyarakat Indonesia Masih Rendah
Selanjutnya: Ini 10 Makanan Penyebab Gula Darah Tinggi, Batasi Konsumsinya!
Menarik Dibaca: Ini 10 Makanan Penyebab Gula Darah Tinggi, Batasi Konsumsinya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News