Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali terlihat aktif dalam mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Selama dua hari berturut-turut, sudah ada dua BPR yang izin usahanya dicabut oleh sang regulator.
Terbaru, PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi bilang encabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca Juga: Tata Kelola BPR Diperkuat Agar Tak Sering Bangkrut
Secara kronologis, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR tersebut sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
“Namun demikian pengurus dan pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Bambang.
Alhasil, sesuai dengan keputusan LPS yang memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung, OJK melakukan pencabutan izin usaha terhadap BPR tersebut.
Baca Juga: Penyaluran KUR Perbankan Tetap Mengucur Kala Bayang-Bayang Pemburukan Kualitas Kredit
Sehari sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Masalah awalnya pun sama yaitu terkait pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Dengan permasalahan yang sama, OJK melihat Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR setelah diberi kesempatan waktu. Alhasil, pencabutan izin usaha pun tak terelakkan.
Baca Juga: Penyaluran KUR Perbankan Tetap Mengucur Kala Bayang-Bayang Pemburukan Kualitas Kredit
OJK menghimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News