kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana Pensiun harus lebih hati-hati jaga kecukupan dana saat pandemi Covid-19


Selasa, 06 Oktober 2020 / 09:30 WIB
Dana Pensiun harus lebih hati-hati jaga kecukupan dana saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Pensiun merupakan tahapan menikmati hari tua


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, pengurus dana pensiun (dapen) harus lebih ekstra hati-hati dalam mengelola investasi. Jika tidak, penurunan nilai aset investasi pada gilirannya akan berdampak terhadap kecukupan pendanaan dapen.

Maklum, gejolak di pasar saham dan obligasi akibat dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan nilai aset investasi. Pada Maret lalu, misalnya, total investasi dapen turun menjadi sebesar Rp 268,97 triliun. Padahal, pada akhir tahun lalu, total aset investasi dapen masih sebesar Rp 282,64 triliun. 

Memang, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai aset investasi dapen per Agustus sudah kembali meningkat menjadi Rp 286,9 triliun. Namun, tanpa kehati-hatian dalam mengelola investasi di situasi yang serba tidak pasti ini, aset investasi dapen berisiko kembali menurun sehingga berdampak terhadap tingkat kesehatan dapen.

Baca Juga: Dapat kucuran dana dari pemerintah, Jiwasraya janji selesaikan polis saving plan 100%

Seperti diketahui, tingkat kesehatan dana pensiun diukur salah satunya dari rasio kecukupan dana (RKD), yaitu kemampuan kekayaan dapen untuk memenuhi kewajiban nilai kini aktuarialnya atau kewajiban dapen yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa dapen terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.

Singkatnya, rasio pendanaan dapen sangat berkaitan dengan kemampuan dapen dalam memenuhi liabilitas pembayaran manfaat pensiun secara jangka panjang. Batas RKD dapen adalah 100%. Dapen dikatakan memiliki pendanaan yang cukup alias funded jika memiliki RKD 100% lebih.

Jika RKD berada di bawah 100%, berarti dana pensiun tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup dalam memenuhi kewajibannya alias unfunded.

Itu sebabnya, dapen seperti Dapen BTN sejak kuartal II lalu telah menggelar sejumlah langkah antisipatif dan pengamanan terhadap aset investasi. Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto mengatakan, Dapen BTN sudah merevisi target investasi dan memilih lebih konservatif.

Mas Guntur mengatakan, strategi konservatif yang digelar Dapen BTN tetap mengedepankan dan menjaga RKD tetap di atas 100%. "Per Agustus 2020, RKD Dapen BTN masih terjaga pada posisi aman di 107,20%," kata Mas Guntur dalam press rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/10).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×