Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru soal tata kelola dana pensiun. Namun pelaku industri mengaku keberatan dengan sejumlah poin dalam aturan tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, poin yang dinilai cukup memberatkan dalam rancangan tersebut adalah adalah soal jumlah pengurus dan pengawas yang diwajibkan.
Dalam draft POJK tersebut, dana pensiun yang memiliki aset neto lebih dari Rp 100 miliar wajib memiliki paling sedikit tiga orang pengurus pada dana pensiun pemberi kerja. Sementara jumlah dewan pengawasnya minimal empat orang.
Jumlah sebesar itu, disebutnya cukup memberatkan industri. Dimana saat ini, dia bilang rata-rata dana pensiun memiliki dua orang pengurus. "Kami rasa dua orang pengurus seperti yang ada saat ini sudah mencukupi sehingga tak perlu ditambah," kata dia, Selasa (24/10).
Selain dirasa sudah cukup ideal, dia bilang penambahan jumlah pengurus tentunya akan lebih membebani dana pensiun. Soalnya tentu dana pensiun harus mengalokasikan biaya yang lebih besar untuk menggaji lebih banyak pengurus.
Bambang melanjutkan, dana pensiun pun sudah bisa menghitung kebutuhan soal sumber daya manusia masing-masing. Sehingga dana pensiun yang merasa perlu lebih banyak pengurus bisa menambah jumlahnya sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News