kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Dana Senilai Rp 492,13 Triliun Telah Mengalir Untuk Kredit Program Perumahan


Senin, 17 November 2025 / 20:23 WIB
Dana Senilai Rp 492,13 Triliun Telah Mengalir Untuk Kredit Program Perumahan
ILUSTRASI. Kredit Program Perumahan (KPP) telah tersalurkan mencapai Rp 492,13 triliun hingga 15 November 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum ada satu bulan berjalan, Kredit Program Perumahan (KPP) telah tersalurkan mencapai Rp 492,13 triliun hingga 15 November 2025. Di mana, program tersebut baru meluncur pada 21 Oktober 2025.

Secara rinci, kontribusi paling besar adalah untuk sisi supply senilai Rp 453,18 miliar untuk 127 debitur. Di mana, sisi supply ini disalurkan untuk mendukung penyediaan rumah, mulai dari pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, dan UMKM lainnya.

Selanjutnya, penyaluran KPP untuk sisi demand hanya mencapai 38,94 triliun yang diterima 118 debitur, Untuk sisi demand, mayoritas kredit digunakan untuk pembelian rumah dengan nilai sekitar Rp 37,9 triliun.

Baca Juga: Ini Tiga Besar Bank yang Paling Kencang Salurkan Kredit Program Perumahan

Melihat data tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa program KPP ini memang perlu didorong untuk meningkatkan implementasi. Pasalnya, program ini baru jalan beberapa bulan. 

Dalam hal ini, Airlangga bilang akan meminta Danantara hingga Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk turut serta mendorong hal tersebut. Pasalnya, peran mereka bisa mendorong sistem perbankan untuk  menyalurkan kredit untuk sektor perumahan.

“Karena ini program baru, maka tentu perlu ada rapat yang ditindaklanjuti kemudian,” ujar Airlangga, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: BNI Telah Salurkan Kredit Program Perumahan Rp 40,7 Miliar hingga Oktober 2025

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan saat ini penyaluran KPP ini tak hanya didukung oleh bank milik pemerintah, melainkan juga bank swasta. Bahkan, penyaluran KPP dari bank swasta cukup besar.

Ambil contoh,  PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) menjadi yang terbesar dalam penyaluran KPP senilai Rp  280,18 miliar. Nilai tersebut disalurkan untuk 84 debitur. Pola yang sama juga terjadi di Bank Nobu, di mana penyaluran KPP lebih banyak untuk sisi supply. Nilai penyaluran untuk sisi tersebut mencapai Rp 280,14 miliar kepada 83 debitur.

Selanjutnya, ada PT Bank Artha Graha International Tbk yang juga ikut menyalurkan program KPP ini. Di mana, bank milik konglomerat Tommy Winata ini telah menyalurkan KPP senilai Rp 5 miliar untuk 1 debitur sisi supply.

Baca Juga: Dorong Kredit Perumahan, BTN Sebut Dana SAL Sudah Terserap 93%

“Saya terima kasih pada Bank Swasta, khususnya Bank Nobu yang paling tinggi. Kalau BCA itu dia tidak dari subsidinya, dia bikin skema sendiri. Jadi seperti rumah subsidi,” ujar Maruarar, Senin (17/11/2025).

Melihat hal tersebut, Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan bilang memang saat ini yang paling berpotensi kencang adalah permintaan kredit dari sisi supply. Pasalnya, saat ini daya beli juga belum membaik meskipun ada insentif dari sisi demand.

“Subsidi bertujuan agar menarik lebih banyak orang untuk membeli atau renovasi rumah sehingga layak namun kembali lagi demand tergantung pada daya beli,” ujar Trioksa.

Selanjutnya: Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga Tembus 87 Juta KL per Oktober 2025

Menarik Dibaca: 14 Inspirasi Warna Cat Dapur yang Bikin Mood Naik dan Ruangan Terlihat Lebih Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×