Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA.Demi efisiensi, Bank Danamon bakal membangun gedung kantor pusat baru di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat. Pembangunan gedung bernama Menara Danamon itu menelan biaya Rp 527 miliar.
Presiden Direktur Bank Danamon Henry Ho, mengatakan gedung baru itu akan menjadi kantor pusat Bank Danamon. Maklum, kantor pusat Bank Danamon saat ini masih berstatus sewa. Danamon mempercayakan pembangunan gedung kepada PT Total Bangunan Persada sebagai kontraktor utama.
Muliadi Rahardja, Direktur Operasional dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Danamon, mengatakan anggaran sebesar Rp 527 miliar akan digunakan untuk biaya pembangunan, relokasi gedung, dan kebutuhan operasional. Meski harus merogoh kocek lumayan, Mulyani mengatakan, pembangunan gedung milik sendiri dalam jangka panjang lebih efisien. "Ketimbang kami menyewa gedung untuk kegiatan operasional," kata Mulyadi.
Vera Eve Lim, Direktur Keuangan Bank Danamon, mengatakan pembangunan gedung baru akan menurunkan biaya operasional. Sebab, keseluruhan karyawan yang selama ini tersebar di lima gedung akan bergabung di satu gedung.
Selain itu, gedung baru juga akan meminimalkan pengeluaraan biaya perusahaan. Para karyawan bisa melakukan rapat di kantor tanpa harus mengeluarkan ongkos untuk biaya transportasi. "Paling tidak, biaya sewa yang besar akan digunakan untuk melakukan ekspansi kantor cabang lain," ucap Vera.
Ia memperkirakan, pembangunan Menara Danamon diperkirakan akan selesai pada pertengahan tahun 2015 mendatang. Informasi saja, gedung baru yang akan dipakai untuk kegiatan usaha dan operasional bank ini terdiri dari 21 lantai plus 5 lantai dengan ruang kantor seluas 24.000 m² di atas lahan seluas 4.100 m².
Selain membangun gedung baru, Mulyadi menyampaikan, Bank Danamon akan menambah kantor mikro Danamon Simpan Pinjam (DSP) sebanyak 40 unit pada tahun ini. Namun, Bank Danamon tidak akan menambah kantor cabang lantaran ingin mendongkrak pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Pembukaan kantor DSP banyak di luar Jawa," kata Mulyadi.
Menurut Mulyadi, sebanyak 70% dari total kantor operasional Bank Danamon berstatus milik. Sementara, 30% sisanya berstatus sewa. Namun, ke depan, Bank Danamon akan mengubah posisi kepemilikan aset gedung, menjadi 70% milik pribadi dan 30% berstatus sewa.
Alasannya, dalam jangka panjang, penggunaan gedung sendiri akan lebih efisien. Meskipun, biaya pada tahap awal lebih besar ketimbang menyewa gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News