kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Danareksa tak bisa kelola dana repatriasi


Selasa, 26 Juli 2016 / 11:27 WIB
Danareksa tak bisa kelola dana repatriasi


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah lembaga keuangan sebagai penampung dana repatriasi tax amnesty. Tapi broker sekuritas pelat merah PT Danareksa Sekuritas absen dari daftar.

Komisaris PT Danareksa Sekuritas Bondan Pristiwandana mengaku menerima putusan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan legowo.

Menurut dia, tidak diikutsertakannya Danareksa Sekuritas sebagai salah satu perusahaan keuangan penampung dana repatriasi lantaran belum memenuhi persyaratan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

"Tidak apa-apa kami tidak ditunjuk. Karena ada syarat dari PMK satu tahun terakhir bebas suspensi," terang dia kepada KONTAN, kemarin.

Berdasarkan PMK nomor 119/PMK.08/2016 pasal 8 ayat 1.C.2 dijelaskan syarat ditunjuk sebagai pengelola dana repatriasi bagi perantara perdagangan efek harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha (suspensi) oleh OJK dan atau Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam satu tahun terakhir sebelum peraturan menteri ini berlaku. Poin ini menghalangi Danareksa mengelola dana repatriasi amnesti pajak.

Catatan saja, Danareksa pernah disuspensi BEI pada November 2015 lantaran terindikasi transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di pasar negosiasi. Jejak Danareksa juga berbekas dalam aksi kontroversial SIAP yakni rights issue senilai Rp 4,68 triliun pada 2014.

Meski tidak mendapat mandat sebagai pengelola dana repatriasi, Bondan tidak merasa kecil hati. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada otoritas.

Menurut dia, masih ada PT Danareksa Investment Management yang ditunjuk pemerintah dan otoritas sebagai pengelola harta wajib pajak yang berperan sebagai pintu masuk (gateway). Dia juga tidak menyayangkan kesempatan yang hilang (potensial lost) akibat tidak terpilihnya Danareksa Sekuritas mengelola dana repatriasi.

Danareksa juga belum bisa memastikan apakah setelah melewati satu tahun suspen, bisa menjadi gateway. Bondan berharap, kriteria penunjukkan perusahaan perantara perdagangan efek akan terus dievaluasi. Sebab, masuknya dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak membutuhkan waktu panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×