kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dapat restu OJK, asuransi unitlink kini bisa dipasarkan secara digital


Senin, 01 Juni 2020 / 07:42 WIB
Dapat restu OJK, asuransi unitlink kini bisa dipasarkan secara digital
ILUSTRASI. Ilustrasi tentang reksadana. KONTAN/Muradi/02/02/2010


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi terkait investasi (paydi) atau unitlink secara digital mulai Rabu (27/5). Relaksasi diberikan sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, OJK telah menyampaikan surat edaran kepada pengurus asuransi dan pemimpin perusahaan terkait penyesuian teknis pemasaran unitlink.

“Dalam pemasaran paydi atau unitlink dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media tersebut,” kata Riswinandi dalam keterangan pers, Jumat (29/5).

Baca Juga: Insurtech Igloo gandeng Blibli dan Bhinneka pasarkan asuransi Covid-19

Sementara untuk tanda tangan basah dalam surat pernyataan calon pemegang polis dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kehadiran tanda tangan tersebut untuk menunjukkan bahwa pemegang polis telah mendapatkan penjelasan serta memahami manfaat, biaya dan risiko produk asuransi yang ditawarkan perusahaan.

Meski demikian, pemasaran unitlink secara digital harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, perusahaan asuransi harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi

Kedua, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko dan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai

Selain itu juga, perusahaan asuransi harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital atau elektronik. Hal ini dibarengi pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis serta dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×