kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dapat restu OJK, asuransi unitlink kini bisa dipasarkan secara digital


Senin, 01 Juni 2020 / 07:42 WIB
Dapat restu OJK, asuransi unitlink kini bisa dipasarkan secara digital
ILUSTRASI. Ilustrasi tentang reksadana. KONTAN/Muradi/02/02/2010


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Mereka juga harus memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik,” tambahnya.

Dalam hal ini, ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Tak cukup sampai situ. Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital atau elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Selanjutnya, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran unitlink dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.

Menurutnya, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

“Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” kata Riswinandi.

Baca Juga: Ingin punya polis asuransi korona? simak penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×