kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Dapat Sanksi Denda dari OJK, Begini Kata BCA


Kamis, 19 Oktober 2023 / 05:55 WIB
Dapat Sanksi Denda dari OJK, Begini Kata BCA
ILUSTRASI. Logo Bank Central Asia (BCA). REUTERS/Beawiharta/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD PACKAGE - SEARCH BUSINESS WEEK AHEAD 27 FEB FOR ALL IMAGES


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memberikan sanksi denda Rp 100 juta yang dijatuhkan pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Terkait hal itu, BCA pun buka suara. EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn bilang bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan OJK terkait sanksi tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera dikutip dari keterangan resmi (18/10).

Selain itu, Hera bilang BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, OJK memberikan sanksi denda pada BCA terkait kasus yang menimpa PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

Baca Juga: Dua Hari Berturut-Turut, Saham Bank KBMI 4 Koreksi

Dalam hal ini, BAM dinilai melalukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Sementara, BCA merupakan bank selaku Bank Kustodiannya.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari bilang dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut, maka diberikanlah sanksi. Ini juga agar memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan 

“karena (BCA) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” tulis Yunita dikutip dari keterangan resmi, Selasa (17/10).

Isi dari pasal tersebut adalah Bank Kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Manajer Investasi dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika ada komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×